kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / SE PJ Gubernur Aceh Larang Warkop Buka Diatas Jam 12 Malam Dinilai Akan Sia-sia

SE PJ Gubernur Aceh Larang Warkop Buka Diatas Jam 12 Malam Dinilai Akan Sia-sia

Minggu, 13 Agustus 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri

T. Muhammad Jafar Sulaiman. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerhatian Agama, sosial dan Politik Aceh T.Muhammad Jafar Sulaiman menyatakan SE bernomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syari'at Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh. Salah bunyi di SE tersebut melarang Warkop di Aceh membuka hingga jam 12 malam akan sia - sia saja.

SE itu akan kontra dan malah semakin mendiskreditkan posisi pemerintah dimata rakyat, juga akan semakin memperburuk citra Islam dimata publik.

T.Muhammad Jafar menyampaikan ia berharap kepada rakyat Aceh supaya tidak membaca SE tersebut dan jangan pernah percaya SE tersebut demi tegaknya syariat Islam. 

"Tidak ada semua itu. Itu semua kamuflase absolut, itu semua hanya untuk kepetingan politik dan keuntungan bagi pemerintahan dan segala kolega-koleganya termasuk dalam pola relasi antara agamawa dan kekuasaan," kata TM. Jafar kepada Dialeksis.com, Minggu, (13/8/2023).

Menurutnya isu syariat itu isu yang sangat mudah sekali dimainkan, karena apa, karena bicara kontek masyarakat Aceh. Benar seperti yang disampaikan Ibnurus, jika kamu ingin menyampaikan sesuatu maka bungkuslah itu dengan agama. 

"Nah sebenarnya ini kan bungkusannya bungkusan agama. Kerja pemerintahan itu membuat kegaduhan, membelah masyarakat membungkus itu semua dengan agama sehingga masyarakat gaduh, masyarakat lalai dan kita tidak tau apa agenda lain pemerintah dibalik SE ini," jelas TM Jafar.

Cara-cara kerja demikian kata TM Jafar memang kerja kekuasaan, kenapa isu syariat islam mudah dimainkan oleh politisi dan agamawan yang terjun ke politik karena isu syariat itu Low cost (Biaya rendah) modal kecil sekali hanya berbicara nampak seperti pahlawan tetapi sebenarnya mereka mendapatkan keuntungan yang sangat besar sekali sebagai pahlawan syariat.

"Pola-pola seperti ini di Aceh yang sudah keluar dari konflik ini tidak cocok lagi," sebutnya.

Untuk itu sebut TM Jafar kalau ini dipertahankan ini terkesan seperti kerja-kerja Abad Islam dimasa pertengahan. Seharusnya menurut Jafar Pemerintah Aceh hari ini kerja lebih inovatif, Pemerintah tidak pernah mempunyai otoritas mengatur persoalan privasi warganya untuk beraktivitas diruang-ruang publik jam berapapun misalkan. Karena itu tidak sinkron tidak sebanding antara kinerja pemerintahan dengan fakta yang terjadi dilapangan. 

"Aceh masih miskin, ekonomi sulit," sebut TM Jafar.

Untuk itu sebelum terjadi penolakan yang masif dari masyarakat dan sebelum menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat TM Jafar meminta PJ Gubernur Aceh untuk segera mencabut SE bernomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syari'at Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.

Ia juga melanjutkan maksiat itu adalah menjual Agama, bukan minum kopi. Kata TM Jafar warung kopi itu bukan tempat maksiat, tapi tempat orang Aceh menikmati hidup.

Orang datang ke warkop untuk silaturahmi dan minum kopi, bukan untuk maksiat.

Maksiat terbesar adalah mencari makan dengan menjual agama dan menghalangi orang mencari makan dengan menggunakan agama.

Warung Kopi adalah kemewahan terakhir yang dimiliki orang Aceh setelah semua yang lainnya diambil. (*)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda