kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sebarkan Berita Hoaks, Ketua DPC Pijay Abal-abal Dipolisikan Kader Demokrat Aceh

Sebarkan Berita Hoaks, Ketua DPC Pijay Abal-abal Dipolisikan Kader Demokrat Aceh

Senin, 16 Agustus 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sejumlah kader utama Partai Demokrat Aceh membuat laporan hukum terhadap Marzuki (Cek Ki) yang mengaku-mengaku sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Senin (16/08/2021), sejumlah kader utama Partai Demokrat Aceh membuat laporan hukum terhadap Marzuki (Cek Ki) yang mengaku-mengaku sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) dan membuat pernyataan Bohong dan Menyesatkan. Marzuki juga dianggap menyinggung Kedaulatan dan Kehormatan Partai yang secara hukum diakui dan telah disahkan oleh negara.

Dari rilis yang didapat oleh Dialeksis.com, Senin (16/08/2021) Marzuki dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong (Hoax), setelah dirinya berkomentar di media online Liputangampong.id dengan mengaku dan mengklaim secara sepihak dirinya sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya. Padahal Marzuki bukan merupakan Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya. Marzuki (49 Thn) yang dikenal dengan panggilan Cek Ki ini merupakan Warga Desa Muko Dayah, Kec. Bandar Dua, Kab. Pidie Jaya. Ia merupakan Caleg Gagal DPRK Demokrat Dapil 2 pada tahun 2019 lalu. 

Arif Fadillah Ketua Demokrat Banda Aceh yang ikut melaporkan menganggap bahwa Pembohongan Publik yang dilakukan oleh Marzuki alias Cek Ki ini sudah kelewatan dan tak bertanggung jawab. 

“Atas dasar apa dia mengaku-ngaku ketua Partai Demokrat Pidie Jaya? Ini jelas Ketua abal-abal. Sama abal-abal nya dengan KLB Sibolangit yang lalu,” terang nya. 

Sebagaimana diketahui, dalam pemberitaan yang terbit pada tanggal 12 Agustus 2021, Marzuki membuat pernyataan Bohong dengan menyatakan PN Jakarta Pusat menolak seluruhnya gugatan yang diajukan AHY terkait aktifitas penyelenggaraan KLB Partai Demokrat yang digelar di Sibolangit. 

Pernyataan menyesatkan Marzuki tersebut merupakan Kebohongan Publik dan sangat merugikan nama baik Partai Demokrat. Padahal Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tidak pernah menyatakan bahwa Gugatan ditolak. 

T. Ibrahim, Ketua Demokrat Aceh Besar menambahkan bahwa Perbuatan menyebarkan kebohongan publik oleh terlapor adalah kesengajaan untuk menciptakan keonaran di kalangan masyarakat, pengurus, kader, dan anggota Partai Demokrat. 

“Ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan rasa Kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu,” ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat Aceh ini. 

Sementara itu ditempat terpisah, Dalimi, Plt. Ketua Demokrat Pidie Jaya menekankan bahwa Marzuki telah melakukan dan menyebarkan berita bohong. 

“Dia bukan Ketua DPC. Yang bersangkutan merupakan caleg gagal DPRK 2019. Yang Sah dan terdaftar di sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI masih saya ketua DPC nya,” pungkas Dalimi yang juga Wakil Ketua DPR Aceh ini. 

Adapun pasal-pasal yang dituduhkan kepada terlapor antara lain Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi: “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Turut hadir melapor ke Polda Aceh, H.T. Ibrahim (Ketua Demokrat Aceh Besar/Anggota DPRA), Arif Fadillah (Ketua Demokrat Banda Aceh), Indra Nasution (Ketua Demokrat Kota Sabang), dan Tantawi (Ketua Demokrat Aceh Utara/Anggota DPRA). Laporan mereka diterima di Subdit Tipidkor dan Subdit Siber untuk kemudian didalami lebih lanjut. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda