Sejak Diterapkan ETLE, Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terekam
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi ETLE. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ditlantas Polda Aceh menerapkan sistem tilang pelanggar lalu lintas secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak 12 November 2021.
Dalam sehari, sistem itu merekam 400 pelanggar lalu lintas. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan, pelanggaran lalu lintas menurun jika dibandingkan pada saat sosialisasi penerapan ETLE.
Dicky menyebut saat ini petugas Ditlantas Polda Aceh sudah mulai mengantarkan langsung surat tilang pelanggaran lalu lintas ke rumah masyarakat yang melanggar seperti menerobos lampu merah dan tidak pakai helm.
Dari data yang diverifikasi oleh sistem ETLE, ada berbagai macam profesi yang melanggar lalu lintas, misalnya karyawan swasta, aparatur sipil negara, dan ibu rumah tangga.
Khusus kendaraan pelat dinas, petugas langsung mengantar ke kantor yang bersangkutan. Dari data yang diverifikasi ETLE, ada berbagai macam profesi yang melanggar mulai karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), ibu rumah tangga dan lainnya.
Dalam surat tilang yang dikirmkan ke alamat pelanggar, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. Pada surat tilang tersebut juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran, lengkap dengan denda yang harus dibayar. Contoh lamannya, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm.
Dicky menyebutkan, bahwa konfirmasi pelanggaran berlaku selama 8 (Delapan) hari. "Batas waktu terakhir pembayaran tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan," sebut Dicky.
Kemudian, Dicky mengatakan, pelanggar yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.
Dengan menyelesaikan pembayaran, Kata Dicky, maka pelanggar tidak perlu datang ke sidang. Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara. Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda. Maka, penting untuk memastikan alamat sesuai dengan data yang terdaftar pada nomor kendaraan. (Kompas.com)