kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sejumlah Guru Kontrak Protes Kebijakan Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Sejumlah Guru Kontrak Protes Kebijakan Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Sabtu, 29 Desember 2018 11:29 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Safrizal S
Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Tgk. H. Usamah El Madny, S.Ag, MM. (Foto: acehimage.com)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah guru tenaga kontrak bidang Bahasa Inggris dan Matematika di sejumlah daerah di Aceh memprotes kebijakan dari Kepala Dinas Pendikan Dayah Aceh terkait pemutusan kontrak kerja mereka pada tahun ajaran 2019 mendatang.

T. Mahmudi Koordinator guru kontrak kepada Dialeksis.com mengatakan pihaknya telah melakukan aksi gugatan pada Kamis 27 Desember 2018 di kantor  DPDA Banda Aceh. Hal itu disampaikan Mahmudi saat dihubungi wartawan pada Jum’at (28/12) malam.

Dikatakannya, guru kontrak yang sudah mengabdi selama 10 tahun di Dinas Pendidikan Dayah Aceh ini diputus kontraknya secara langsung oleh Kadis Pendidikan Dayah Aceh, Tgk. H. Usamah El Madny, S.Ag, MM saat mereka melakukan audiensi di kantor DPDA Aceh.

Mengutip apa yang dikatakan Mahmudi, Usamah mengatakan untuk tahun depan tidak ada lagi lanjutan bagi guru kontrak tersebut, kebijakan yang diambil kepala dinas sebelumnya dikatakan tidak sesuai dengan kurikulum yang berjalan saat ini.

"Siploeh thon ka kamoe meujak ngajar, ka geu peugah kebijakan salah. (Sepuluh tahun sudah kami mengajar, sudah dibilang kebijakan salah, red)," ungkap Mahmudi kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Jum’at (28/12) malam.

Sementara itu Kadis Pendidikan Dayah Aceh Tgk. H. Usamah El Madny, S.Ag, MM saat dihubungi wartawan media ini menyanggah atas apa yang disampaikan Koordinator guru kontrak, Mahmudi. Usamah mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi terkait hal tersebut.

Dikatakan Usamah ada 4 (Empat) bidang yang menjadi tupoksi Dinas Pendidikan Dayah Aceh saat ini, yaitu, guru kontrak Kitab Kuning, guru kontrak Tahfidzul Quran, guru kontrak Bahasa Arab, dan guru kontrak Bahasa Inggris. Kesemua guru kontrak tersebut dibayar honor dari DPA  Dinas Pendidikan Dayah Aceh karena merupakan Tupoksi Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Sedangkan guru kontrak bidang studi Matematika di lingkungan Dinas Pendidikan Dayah Aceh , mulai tahun ajaran 2019 akan dievaluasi keberadaannya,  karena guru Kontrak mata pelajaran Matematika bukan merupakan tupoksi Dinas Pendidikan Dayah Aceh namun tidak termasuk guru kontrak bidang studi Bahasa Inggris. Guru kontrak bidang Matematika yang akan dievaluasi itu berjumlah sebanyak 40 orang.

"Jadi begini, bukan tidak diperpanjang tapi sedang kita evaluasi karena tidak sesuai dengan tupoksi, yaitu guru bidang studi matematika, jadi jumlah mereka 40 orang." Ujar Usamah melalui sambungan telepon seluler kepada wartawan, Jum'at (28/12) malam.

Menurut Usamah, Keempat bidang tersebut diatas merupakan tupoksi Dinas Pendidikan Dayah Aceh sesuai dengan qanun yang berlaku, sedangkan guru kontrak bidang studi Matematika dikatakannya telah  sesuai dengan kurikulum Dinas Pendidikan Aceh dan bukan tupoksi Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Maka sebab itu Dinas pendidikan Dayah Aceh mengevaluasi guru tenaga kontrak bidang Matematika untuk tahun ajaran 2019. (saf)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda