kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Selain Presiden Baru, Pemilu 2024 Juga Memilih Wakil Rakyat

Selain Presiden Baru, Pemilu 2024 Juga Memilih Wakil Rakyat

Selasa, 18 Juli 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Indonesia memasuki tahap persiapan untuk menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024. Pemilu 2024 akan melibatkan berbagai tingkatan pemilihan, mulai dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.

Pemilu 2024 akan mencakup Pemilihan Kepala Daerah di berbagai kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Pada tingkat nasional, pemilih akan menentukan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang akan memimpin negara untuk periode berikutnya.

Selain itu, Pemilu 2024 juga akan menyelenggarakan Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten/kota. Pemilihan ini akan menjadi forum bagi rakyat untuk memilih wakil-wakil mereka yang akan mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat di lembaga legislatif.

Proses persiapan untuk Pemilu 2024 akan melibatkan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pemilihan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Pemilu 2024 juga terdiri dari Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tak ketinggalan, dilaksanakan pula Pemilu Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden Indonesia 2024. 

Pemilu untuk periode 2024-2029 mendatang yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017. Lalu Pemilu 2024 mencakup apa saja? Simak rincian sebagai berikut:

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Presiden dan Wakil Presiden

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pileg dan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari 2023. Sedangkan untuk Pilkada 2024 akan digelar seusai Pileg dan Pilpres yakni berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

Daftar peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

1. Partai Kebangkitan Bangsa

2. Partai Gerakan Indonesia Raya

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

8. Partai Keadilan Sejahtera

9. Partai Kebangkitan Nusantara

10. Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Garda Perubahan Indonesia

12. Partai Amanat Nasional

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia

16. Partai Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Nangroe Aceh

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

20. Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh

23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh

24. Partai Ummat

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda