Beranda / Berita / Aceh / Selama 2019, Polda Aceh Sita 12 Pucuk Senpi dari KKB

Selama 2019, Polda Aceh Sita 12 Pucuk Senpi dari KKB

Jum`at, 08 November 2019 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Senpi dan amunisi yang disita dari KKB Pimpinan Abu Razak, September 2019. [Foto: Fajrizal/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sepanjang 2019, Polda Aceh melalui Tim Satgas pemburu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), berhasil menyita 12 pucuk senjata api (senpi) dari beberapa KKB di Aceh.

Mengutip detikcom, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, Jumat (8/11/2019) mengatakan, "Tim gabungan KKB Polda Aceh sudah beberapa kali mengungkap beberapa kejadian dan sudah ada sekitar 12 senjata api yang kami amankan."  

Ia menerangkan, beberapa kelompok yang diungkap polisi di antaranya KKB pimpinan Nasir Agung. Kelompok ini diketahui pernah terlibat dalam kasus penculikan.

Nasir Agung ditembak mati dalam sebuah penyergapan di Dusun Seuneubok Teungoh, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (24/4/2019) lalu. 

Dari KKB ini, polisi menyita 3 pucuk senjata api laras panjang (2 ucuk jenis AK 56 dan 1 pucuk AK 47), serta ratusan butir amunisi.

Polisi kemudian menangkap KKB pimpinan Abu Razak. Dalam penyergapan, Abu Razak serta dua anggotanya tewas setelah terjadi baku tembak di kawasan Trienggadeng, Pidie Jaya, 19 September lalu.

Terkait: Polisi Kembali Temukan Senpi dari KKB Abu Razak

Dari kelompok ini polisi menyita senjata jenis AK 56 dan revolver. Polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan sepucuk senjata jenis AK.

Terakhir, polisi menangkap kelompok Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh Merdeka dan Tentara Islam Aceh Darussalam (PKAD/AM TIAD). Pimpinan kelompok ini YIR serta satu anggotanya RD ditangkap pada Kamis (7/11/2019) kemarin di Bireuen.

"Dari penangkapan ini kami menyita satu pucuk senjata rakitan. Jadi sampai sekarang sudah ada 12 senjata api yang diamankan oleh tim KKB. Itu dari awal tahun," jelas Ery.(me/detikcom)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda