kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Seluruh Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Diduga Kabur

Seluruh Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Diduga Kabur

Minggu, 02 Juni 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Faisal Rahman, Protection Associate UNHCR Indonesia. Foto: screnshot Youtube ARCHIVE (ARIF FAHMI)


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Sebanyak 57 pengungsi Rohingya yang ditampung sementara di areal Kantor Bupati Aceh Barat dilaporkan menghilang pada Sabtu, 1 Juni 2024. Mereka diduga melarikan diri dari tempat penampungan tersebut.

Faisal Rahman, Protection Associate UNHCR Indonesia, mengatakan kepada Dialeksis.com (02/06/2024) melalui via whatsapp bahwa kaburnya pengungsi Rohingya dari tempat penampungan di Aceh Barat bukanlah hal yang luar biasa.

"Keberadaan para pengungsi Rohingya di semua tempat penampungan di Aceh selalu berangsur berkurang. Ada yang dijemput oleh keluarga mereka di Malaysia atau di Medan," ujarnya.

Dari 57 pengungsi itu, hanya sebelas orang warga Bangladesh yang dipindahkan secara resmi ke Medan oleh imigrasi pada 15 Mei 2024 untuk proses deportasi.

"Kaburnya pengungsi Rohingya di Aceh Barat ini di luar pengetahuan kami di UNHCR. Kami tidak tahu apakah mereka kabur sendiri atau ada keterlibatan pihak lain," kata Faisal.

UNHCR berencana melacak keberadaan para pengungsi Rohingya yang kabur melalui kontak keluarga mereka yang terdata. Faisal mengungkapkan kekhawatirannya akan motif di balik pelarian massal ini.

"Mereka kabur dari tempat pengungsian secara bersamaan. Kami khawatir, apakah mereka lari karena keinginan sendiri atau ada pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan mereka," ucapnya.

Faisal menjelaskan peran UNHCR dalam penanganan pengungsi. "Untuk penanganan pengungsi, kami membantu pemerintah. Di Meulaboh, kami memenuhi kebutuhan dasar mereka, sementara tempat disediakan oleh Pemda," jelasnya.

Terkait pengamanan, tempat penampungan di Meulaboh dijaga oleh Satpol PP karena lokasinya berada di kantor bupati. Faisal juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 yang mengatur pembagian peran dalam penanganan pengungsi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda