kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sempat Dikuasai Pihak Ketiga, Kini Aset PUPR Aceh di Takengon Berhasil Diambil Alih

Sempat Dikuasai Pihak Ketiga, Kini Aset PUPR Aceh di Takengon Berhasil Diambil Alih

Kamis, 15 Desember 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah - Tim Ahli Hukum Dinas PUPR Aceh yang terdiri dari Muhammad Nasir, S.HI. MH, kemudian, Alkahfi, SH dan Ian Koesoema, SH menyampaikan aset Dinas PUPR Aceh yaitu tanah dan komplek bangunan kantor serta rumah Dinas UPTD III PUPR Aceh di Takengon berhasil diambil alih dari penguasaan pihak ketiga. 

Dalam rilis yang diterima Dialeksis.com, Kamis (15/12/2022), proses penyelesaian dan pengambilan kembali aset PUPR Aceh tersebut tidak terlepas dari upya dan kerja keras Dinas PUPR Aceh dalam hal ini Mawardi selaku kepala Dinas dan jajarannya baik M. Haris, SH selaku Kasubag Hukum, Abdul Hamid, S.Sos selaku Kasubag keuangan dan Aset dan Hendra Arianto, ST. MT selaku Kepala UPTD Wilayah III PUPR Aceh.  

Nasir menambahkan bahwa aset Dinas PUPR Aceh di Takengon tersebut hampir sepuluh tahun diduduki dan dikuasai oleh oknum dan kelompok masyarakat setempat. Dinas PUPR Aceh selaku penanggung jawab terhadap aset tersebut sejak tahun 2014 lalu telah melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan kepemilikan aset tersebut dengan malaporkan ke pihak berwajib di takengon, mengahadapi gugatan di Pengadilan, melalui kerjasama dengan Asdatun Kejati Aceh, melalui komunikasi dengan pemerintah daerah namun tidak memperoleh hasil apapun. 

"Akibat penguasaan aset PUPR Aceh oleh pihak ketiga tersebut menyebabkan terganggunya aktifitas perkantoran dan pelayanan serta pembangunan infrasruktrur ditiga kabupaten yaitu Aceh Tengah, Bener Meriah dan Bireueun," katanya dalam keterangannya.

Lebih lanjut Nasir menambahkan Untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut yang sudah berganti lima kali kepala dinas PUPR tidak pernah berhasil, Kadis PUPR Aceh Mawardi, ST berkomitmen untuk menuntaskan persoalan aset tersebut yang setiap tahun jadi temuan BPK, Inspektorat dan Bahkan Sorotan dari KPK. 

Atas persoalan tersebut Dinas PUPR Aceh melalui Tenaga Ahli Hukum Dinas pada pertengahan tahun 2022 tepatnya sekira bulan agustus 2022 Melakukan langkah hukum dibarengi dengan pendekatan komunikasi yakni meminta Pihak Polda Aceh agar nenarik penanganan perkara di Polres Aceh Tengah yang sejak tahun 2014 dibuat laporan polisi tidak pernah ditindak lanjuti. 

Akhirnya berkat komunikasi yang dibangun oleh Tenaga Ahli Hukum dengan pihak Polda Aceh penanganan perkara penguasaan aset PUPR Aceh di Takengon diambil alih oleh Polda Aceh yang tangani oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. 

Selanjutnya »     Selanjutnya Polda Aceh pada Subdit II Di...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda