kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Seorang Ayah di Aceh Tamiang Perkosa Anak Tirinya Berkali-kali

Seorang Ayah di Aceh Tamiang Perkosa Anak Tirinya Berkali-kali

Rabu, 20 Juli 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Salah satu warga Aceh Tamiang RD (66) diringkus oleh polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. 

Bunga (Nama yang disamarkan_Red) dengan usia 13 tahun telah telah dicabuli oleh Ayah tirinya sejak Desember 2020 hingga 10 Juli 2022.

Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim AKP Isral berdasarkan keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Rabu (20/7/2022) menjelaskan bahwa pelaku diamankan polisi pada Minggu (17/7/2022) dirumahnya tanpa perlawanan.

Berdasarkan laporan, kata AKP Isral, peristiwa itu terjadi pada akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022. “Saat itu Bunga tengah tertidur didalam kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung membekap mulut korban dengan bantal,” jelas AKP Isral.

Pada kesempatan itulah, kata Kasat Reskrim, pelaku melancarkan aksinya dengan meraba dan membuka pakaian korban hingga terjadi pemerkosaan.
 

Perbuatan bejat itu, kata Kasat Reskrim, tak terjadi satu atau dua kali, namun hal itu dilakukan terus oleh pelaku kala kondisi rumah sedang sepi.

“Korban terus dicabuli berulang kali, semuanya dilakukan dirumah mereka saat dalam keadaan sepi,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban, hingga akhirnya, kata AKP Isral, korban memberanikan diri menceritakan perbuatan tersebut kepada kakaknya.

Selanjutnya, sang kakak melaporkan kepada Ayah kandungnya dan pihak kepolisian. “Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dan pelaku juga mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda