DIALEKSIS.COM| Takengon- Seorang dokter diamankan tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah, karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Dokter ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap Dr. S (60), seorang dokter asal Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa malam (9/9/2025) sekitar pukul 19.20 WIB.
Menurut Kapolres Aceh Tengah Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., dalam keteranganya kepada media, Selasa malam (09/09/2025), pelaku merupakan seorang DPO.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB / 2319 / VII / 2025 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Juli 2025, serta DPO Nomor: 141/IX/Res1.4/2025/Reskrim.
“Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban merupakan anak dari pelapor, seorang karyawan swasta.
“Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah dan kini berada di ruang Opsnal Satreskrim,” sebut Deno.
Selanjutnya, pelaku akan diserahkan kepada Unit PPA Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan wujud kerja sama lintas wilayah dalam menindak tegas setiap tindak pidana,” ujar IPTU Deno.