kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sepakat Pertahankan JKA, DPRA Segera Adakan Pertemuan Dengan BPJS

Sepakat Pertahankan JKA, DPRA Segera Adakan Pertemuan Dengan BPJS

Kamis, 24 Maret 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

DPRA dan Pemerintah Aceh sepakat pertahankan JKA. [Foto: Dialeksis/ftr]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persoalan JKA yang menjadi sebuah perbincangan panas sampai hari ini menjadi hal yang dikhawatirkan oleh masyarakat Aceh.

Tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (24/3/2022) DPRA memanggil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang diwakili oleh Sekda Aceh, Taqwallah dan Tim TAPA untuk melakukan rapat penting antara DPRA dengan Pemerintah Aceh yang dihadiri oleh Pimpinan DPRA, Para Ketua Fraksi dan Anggota Fraksi dan Anggota Komisi V, serta Dinas Teknis dan Direktur RSZA.

Plt Ketua DPRA, Safaruddin mengatakan, bahwa pemerintah Aceh dan DPRA sepakat untuk tetap mempertahankan pembayaran premi kesehatan masyarakat Aceh, namun dengan catatan nanti akan dibentuk Tim evaluasi bersama Pemerintah Aceh dan DPRA.

“Kita tetap akan membentuk tim evaluasi bersama pemerintah Aceh dan DPRA dalam kajian terhadap tanggungan pembiayaan untuk tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (24/3/2022).

Safaruddin menyampaikan, bahwa dalam rapat itu, pemerintah Aceh terkait program JKA tidak memiliki perbedaan termasuk juga semua Fraksi di DPRA sepakat untuk mempertahankan JKA.

Selanjutnya, kata Safaruddin, DPRA akan segera mengatur atau mengadakan pertemuan dengan BPJS untuk menyelesaikan persoalan JKA. Ini dimaksud agar masyarakat Aceh per 1 April 2022 sudah bisa menikmati layanan JKA.

“Kita akan atur waktu dengan BPJS yang sudah kami sepakati pada tanggal 25 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 WIB untuk bertemu dan menyelesaikan permasalahan ini,” sebutnya.

“Persoalan JKA tidak seharusnya menjadi sebuah polemik,” tambahnya.

Lanjut Safaruddin, Sebelumnya DPRA sedang menunggu kepastian validasi data tahunan antara tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Kita sudah berkomitmen, walaupun nanti hasil validasi dari tim nantinya harus membayar sesuai pembayaran tahun seperti tahun sebelumnya, maka akan jadi kewajiban bagi kami. Kita komitmen hal tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah Aceh untuk mencari solusi, apapun caranya JKA harus dipertahankan,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda