kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sepanjang 2021, Polres Aceh Timur Tangani 26 Perkara Kekerasan dan Perkosaan Anak

Sepanjang 2021, Polres Aceh Timur Tangani 26 Perkara Kekerasan dan Perkosaan Anak

Senin, 24 Januari 2022 23:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Foto: dok. Polres Aceh timur


DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Sepanjang tahun 2021, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur telah menangani 26 kasus kekerasan dan perkosaan anak, bahkan diantaranya juga terdapat kasus asusila terhadap dua anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pada bulan Oktober 2021 lalu, maka terdapat dua korban yang masih berusia 4 dan 6 tahun di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

“Kemudian di bulan November juga terjadi pemerkosaan terhadap anak berusia 12 tahun yang terjadi di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur. Hal tersebut telah berulang dilakukan sejak tahun 2018 lalu,” ujar Miftahuda ketika dikonfirmasi Dialeksis.com, Senin (24/1/2022).

Miftahuda menambahkan, saat sekarang ini pihaknya sedang merampungkan berkas kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun dan kasus itu sedang ditangani unit PPA Polres Aceh Timur.

Tersangkanya merupakan seorang PNS yang bekerja di kantor kecamatan, berinisial NA. Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada November 2021 lalu, bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan maka perbuatan keji itu sudah dilakukan sejak tahun 2018.

“Dalam waktu dekat kasus ini akan kita limpahkan ke jaksa,” tutur Miftahuda. [AGM]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda