kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sepanjang 2022, Kantor Imigrasi Banda Aceh Selesaikan 13 Kasus Pelanggaran Keimigrasian

Sepanjang 2022, Kantor Imigrasi Banda Aceh Selesaikan 13 Kasus Pelanggaran Keimigrasian

Kamis, 22 Desember 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Telmaizul Syatri [tengah] didampingi Kasubbag TU Muhammad Hatta dan Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Aka Imrajaya memberikan keterangan pers capaian kinerja tahun 2022 di Kantor Imigrasi Banda Aceh di Mall Pelayanan Publik, Kamis (22/12/2022). [Foto: Nora/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 13 orang negara asing yang melakukan pelanggaran.

Diantaranya, warga negara India 7 orang dan Afganistan 3 orang, masing-masing mereka ditindak akibat telah mengganggu ketertiban dan tidak menaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Terhadap WNA tersebut Dikenakan Pasal 78 UU Nomor 06/2011 tentang Keimigrasian. Sementara 3 orang lainnya yaitu warga negara Malaysia, dengan kasus telah habis masa berlaku izin tinggalnya namun masih berada di Wilayah Indonesia. Atas perbuatan itu, mereka dikenakan Pasal 75 UU Nomor 06/2011 tentang Keimigrasian.

Hal itu diungkap oleh Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Telmaizul Syatri dalam penyampaian capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh tahun 2022.

Kemudian, Telmaizul juga menyebutkan jumlah pelayanan penerbitan paspor biasa dan elektronik mencapai angka 26.175 atau sudah terealisasi 261,57 persen dari target 10.000 yang telah ditetapkan untuk periode Januari-Desember 2022.

"Dari data tersebut diatas, sepanjang Tahun 2022, Kantor Imigrasi Banda Aceh juga telah melakukan Penolakan Permohonan sebanyak 99, diantaranya karena diduga PMI/TKI Non Prosedural dan tidak melengkapi berkas permohonan," ungkapnya.

Adapun capaian lainnya, kata Telmaizul, pemberian paspor kepada masyarakat khususnya di Aceh mengalami peningkatan sebesar 35 sampai 40 persen sejak dibuka penerbangan Internasional di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM).

Sambungnya, sebelum dibuka penerbangan Internasional Bandara SIM pemberian paspor mencapai 70 permohonan per hari, sedangkan setelah dibuka itu sebanyak 100 permohonan perhari. [nor]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda