Setahun Buron, Mantan Kadisparbudpora Pidie Diciduk di Kediamannya.
Font: Ukuran: - +
Tersangka Arifin saat diperiksa di Kantor Kejari Pidie. Foto: AJNN/Salman
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2018 dan dinyatakan buron satu bulan setelahnya, mantan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (DISPARBUDPORA) Kabupaten Pidie Drs. H. Arifin dilaporkan berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen dan Pidsus Kejari Pidie, Rabu, (18/9/2019).
Dikutip dari portal AJNN.NET, Arifin diciduk dikediamannya di Gampong Teungoh Drien, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
"Benar yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB," tulis AJNN.
Mantan Kadisparbudpora Kabupaten Pidie itu diduga diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah lapangan bola kaki di Kecamatan Indrajaya.
Berdasarkan informasi dari hasil audit BPKP, ia ditengarai telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 milyar dari total pagu anggaran pengadaan tanah lapangan bola tersebut sebesar Rp 2,3 miliar.