kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Setahun Tidak Diangkat Sumpah, Calon Advokat Peradi Banda Aceh Protes

Setahun Tidak Diangkat Sumpah, Calon Advokat Peradi Banda Aceh Protes

Rabu, 24 Juli 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ikhwan al Kindi, salah seorang calon advokat yang kecewa dan protes kepada DPC Peradi Banda Aceh karena belum disumpah meski sudah menyelesaikan semua administrasinya sejak setahun lalu. [Foto: dok. pribadi untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Puluhan calon advokat Peradi (kubu Otto Hasibuan) Aceh menyatakan kecewa dan protes kepada DPC Peradi Banda Aceh karena belum disumpah meski sudah menyelesaikan semua administrasinya sejak setahun lalu. Hal ini disampaikan oleh Ikhwan al Kindi, salah seorang calon advokat kepada Dialeksis.com, Rabu (23/7/2024).

Menurutnya, sejak setahun lalu dirinya bersama teman-teman lain sudah melengkapi syarat administrasi agar bisa segera diambil sumpah dan bisa menjadi advokat. Namun hingga kini belum ada kepastian. 

"Nggak jelas, dan semakin nggak jelas, meski berulang kali ditanyakan baik melalui group WA. Panitia juga tidak berinisiatif untuk mempertemukan para peserta sumpah secara langsung kepada pimpinan DPC. Nggak ada satupun yang bisa memastikan kapan penyumpahan itu bisa dilakukan. Padahal kami seharusnya sudah bisa beracara dan memiliki klien sendiri," ucap Ikhwan.

Menurut Ikhwan, bersama dirinya ada 48 calon advokat yang sudah mendaftar dan menyelesaikan segala administrasinya. 

"Bahkan ada calon advokat di luar 48 ini yang dapat menyelesaikan administrasi, namun memilih untuk melakukan sumpah di organisasi advokat yang lain," katanya lagi. 

Hal ini sangat mengecewakan mereka. Terlebih karena mereka telah mempercayakan DPC Peradi sebagai induk organisasi advokat Peradi versi Otto Hasibuan di wilayah Banda Aceh untuk mengayomi dan mendukung calon advokat. 

"Jika DPC tidak mampu lakukan pengangkatan dan penyumpahan Advokat, maka ada baiknya DPN Peradi di Jakarta yang mengangkat sumpah, agar ada kejelasan," saran Ikhwan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda