Setubuhi Santri, Pimpinan Pasantren Ditahan Polisi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Takengon- A, 43, salah seorang pimpinan Pasantren di Kecamatan Celala, Aceh Tengah, ahirnya ditahan Satreskrim Polres Bener Meriah. Tersangkan diamankan setelah pihak penyidik menemukan dua alat bukti, bahwa pimpinan pasantren itu telah menyetubuhi santrinya.
Kapolres Bener Meriah, AKBP. Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Iptu Wijaya Rudi, ketika dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (26/2/2019) malam, membenarkan pihaknya sudah menahan A, salah pimpinan salah satu Pasantren di Kecamatan Celala, Aceh Tengah.
Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap santrinya yang masih berumur 15 tahun (anak di bawah umur). Tersangka ditahan setelah ditemukan bukti pendukung dan sudah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Menurut Kasat Reskrim, hasil visum menegaskan, bahwa korban bunga (bukan nama sebenarnya), sudah tidak gadis lagi.
Perbuatan asusila itu dilakukan A terhadap santrinya, pada bulan Desember 2018 lalu. Pelaku kejahatan ini pada saat itu mengajak korban untuk menghadiri pelantikan santri di Banda Aceh. Ketika korban disuruh tersangka untuk mengganti pakaian guna berangkat ke Banda Aceh, korban walau seorang diri, tidak menaruh curiga, walau mempergunakan mobil pribadi tersangka.
Dalam perjalanan menuju Banda Aceh, tersangka menyuruh korban untuk menonton film forno yang ada dalam HP tersangka. Bunga menolaknya. Namun sesampainya di kawasan Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime, Bener Meriah, tersangka memaksa korban untuk masuk ke rumah kosong, sebut Yudi.
Disanalah tersangka melakukan aksinya, dimana sebelumnya terlebih dahulu korban dipaksa untuk minum air mineral. Ahirnya korban tak sadarkan diri. Aksi perbuatan keji pimpinan Pasantren itu, ahirnya dilaporkan korban kepada orang tuanya., jelas Kasat Reskrim.
Mendapat pengakuan anaknya, orang tua korban melaporkan kasus itu ke wilayah hukum Bener Meriah, tempat aksi kejahatan yang dilakukan tersangka.
Kapolres menyebutkan, tersangka dijerat melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Baga)