Senin, 21 April 2025
Beranda / Berita / Aceh / Siapa Sekjen Partai Aceh?

Siapa Sekjen Partai Aceh?

Jum`at, 18 April 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Fauza Andriyadi. Foto: dok pribadi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Soal siapa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh sudah menjadi polemik di publik.

Pasalnya, ada dua versi berita. Pertama, berita yang menegaskan bahwa Sekjen Partai Aceh adalah Aiyub Abbas. Dasarnya, surat penunjukan dari Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf bertanggal 9 April 2025.

Diberita lain, muncul pula berita bahwa Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf menerbitkan surat tugas kepada Zulfadli sebagai Plt Sekjen Partai Aceh bertanggal 15 April 2025.

“Menjadi polemik ketika dipahami bahwa dengan ditugaskan Zulfadli sebagai Plt Sekjen maka dengan sendirinya surat penunjukan Aiyub Abbas sebagai Sekjen Partai Aceh jadi batal. Padahal, tidak sesederhana itu,” ujar Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Fauza Andriyadi kepada Dialeksis, Jumat (18/4/2025).

Lalu, sambungnya, bertambah polemik lagi ketika muncul berita dimana Ketua Umum Partai Aceh menyatakan bahwa Sekjen akan dipilih sesuai prosedur AD/ART Partai Aceh.

“Keterangan Ketua Umum Partai Aceh itu, perlu dimaknai secara utuh, jangan asal enak diperut saja,” sebut Fauza.

Berbagai pihak yang berkepentingan dan terkait pun tidak bisa menahan diri. Apalagi ketika ada yang mencium “aroma” tak sedap yaitu keinginan mengangkangi rekomendasi Malek Mahmud sebagai Ketua Majeulih Tuha Peuet Partai Aceh.

Perlu dicatat, Majeulih Tuha Peut Partai Aceh unsur dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh. Dan, Ketua Majeulih Tuha Peut sudah merekomendasi Aiyub Abbas kepada Ketua Umum Partai Aceh untuk menjadi Sekjen Partai Aceh.

Begitu juga dengan Ketua Umum Partai Aceh, sudah menunjuk Aiyub Abbas sebagai Sekjen Partai Aceh menggantikan Abu Razak yang sudah berpulang pada 19 Maret 2025 saat menunaikan Umroh di tanah suci.

Bahwa, untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal perubahan kepengurusan Partai Politik maka sudah sewajarnya Ketua Umum Partai Aceh menempuh prosedur yang sesuai dengan AD/ART.

“Jika itu tidak dilakukan, ibarat orang nikah, meski sah secara agama namun belum diakui oleh negara dan surat nikahnya belum bisa keluar,” sebutnya.

Nah, ketika dipahami bahwa penunjukan Zulfadli sebagai Plt Sekjen, menurut Fauza dengan sendirinya membatalkan surat penunjukan Aiyub Abbas, hal itu sama saja seperti orang yang tidak mengakui pasangan yang sudah sah nikahnya secara agama.

“Jadi, Plt Sekjen ditugaskan oleh Ketua Umum untuk membereskan urusan administrasi ke negara agar mendapat pengesahan, bukan malah menghadirkan tafsir yang lain macam apalagi aneh hingga membuat publik bingung,” tambah Fauza.

Akhirnya, kata, dia, orang akan curiga bahwa dibalik penugasan terselip maksud untuk membangkang rekomendasi Wali sebagai Ketua Majeulih Tuha Peut dengan alasan AD/ART.

“Kader begitu harus segera diingatkan keras, jika tidak bisa menghancurkan soliditas partai dan merusak citra ketua umum, yang sekarang ini adalah gubernur Aceh,” tegas pengamat politik dan pemerintahan itu.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar