Dalam dugaan Tipikor pengadaan Kapal Penumpang pada Dishub Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) tahun 2018 sebesar Rp 354.767.413,00 yang dilakukan oleh para terdakwa.
“Akibat daripada perbuatan tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 354.767.413,00 sesuai dengan laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh pada April 2022 lalu,” pungkasnya. [ftr/bna]