kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sidang Kasus Pembunuhan, JPU Kejari Sabang Tuntut Dian Yudha 7 Tahun Penjara

Sidang Kasus Pembunuhan, JPU Kejari Sabang Tuntut Dian Yudha 7 Tahun Penjara

Selasa, 15 Februari 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Sabang dengan Terdakwa Dian Yudha Sudji Bin (Alm) Sumaji Sudji, Selasa (15/2/2022).


DIALEKSIS.COM | Sabang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri setempat dengan Agenda Pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa kasus pembunuhan, Dian Yudha Sudji Bin (Alm) Sumaji Sudji.

Sidang yang digelar Selasa (15/2/2022) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Fajri Ikram, S.H serta dua Anggota Hakim, Muhammad Rafi, S.H dan Safrijaldi, S.H.

Dian Yudha didakwakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilang nyawa Zahari Bin (Alm) Zainuddin (korban). Dalam sidang ini, Terdakwa Dian Yudha diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Dalam hal ini, berdasarkan pemeriksaan 6 orang saksi, 2 orang Ahli, barang bukti, serta dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yovi Iskandar, S.H menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan mati” sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan subsidair melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Dian Yudha dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” tegas Yovi Iskandar dalam amar tuntutannya.

“Menyatakan Barang Bukti: 1 Buah batang kayu kuda-kuda kering dengan panjang 178 cm; (dirampas untuk dimusnahkan), 1 buah kopel rim warna hitam; 1 buah handuk warna hijau lumut merk rowel one yang terdapat bercak darah; (dikembalikan kepada saksi Zumaidar Binti Alm Ibrahim selaku istri Alm Zahari)”

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah),” demikian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yovi Iskandar, SH.

Selanjutnya Sidang kasus tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (22/2/2022) mendatang dengan Agenda Pembelaan di Pengadilan Negeri Sabang.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, S.H. M.H meminta kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang agar selalu serius dan profesional dalam menuntaskan suatu perkara sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI.

“Gunakan Hati Nurani dalam setiap pelaksanaan Tugas dan Kewenangan dan Jaga Marwah Institusi dengan bekerja secara Cerdas, Integritas, Professional Dan Berhati Nurani,” pintanya.


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda