Sidang Lanjutan Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Aceh Besar Ditunda
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sidang perkara mendengar keterangan saksi ahli visum korban terhadap kasus pemerkosaan anak yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman yang digelar di Mahkamah Syari'yah, Jantho, Aceh Besar pada Selasa (2/2/2021) harus ditunda.
Hal itu dikarenakan saksi sedang bertugas di luar kota. Sidang lanjutan tetap dilaksanakan pada Selasa (9/2/2021) mendatang.
"Masih pembuktian. Hari ini (sidang) ditunda karena saksi ahlinya tidak bisa hadir," kata Jaksa Penuntut Umum, Muhadir saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (2/2/2021).
Diketahui sebelumnya, sidang untuk memeriksa dokter atau ahli visum direncanakan hari ini, Selasa (2/2/2021).
"Pada saat melakukan visum itu, si korban juga ada menceritakan kepada dokter, jadi kita minta keterangan itu kepada dokter yang bersangkutan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Muhadir saat memberikan keterangan pada media di Mahkamah Syari'yah, Jantho, Aceh Besar Selasa (1/2/2021).
Sidang pekan lalu, Mahkamah Syari'yah, Jantho telah memeriksa yang melapor serta saksi yang mengetahui kejadian atas dasar cerita, kemudian nenek korban dan korban juga sudah diperiksa, termasuk Psikolog.
"Untuk pekan ini kita periksa hanya satu orang yaitu ahli terhadap visum. Mungkin setelah pemeriksaan itu, dari tersangka sendiri mungkin ada menghadirkan saksi ahli," kata Muhadir.
"Tetapi otomatis kami tetap mengejar terus pembuktiannya, dari korban sendiri juga sudah dapat buktinya dan untuk menguatkan saja visumnya," tambahnya.