kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sidang Perdana Gugatan Warga, Pj Wali Kota Lhokseumawe mangkir dari Panggilan PN

Sidang Perdana Gugatan Warga, Pj Wali Kota Lhokseumawe mangkir dari Panggilan PN

Jum`at, 17 Maret 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran, mangkir dari panggilan sidang Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam gugatan yang diajukan oleh warga Lhokseumawe berprofesi sebagai pedagang dan petani keramba di Waduk Pusong.

Gugatan tersebut, meminta kepada Pengadilan agar memerintahkan kepada Pj Wali Kota Imran untuk memfungsikan UPTD Waduk agar tidak mencemari Waduk Pusong dengan limbah.

"Karena Tergugat tidak hadir, sidang kita tunda sampai tanggal 30 Maret, dan memerintahkan Panitera untuk memanggil kembali Tergugat," tegas Ketua Majelis Hakim, Faisal Mahdi, SH., MH saat menutup persidangan yang dimulai pukul 14. 20 wib, dengan Hakim Anggota, Mustabsyirah, SH., MH dan Fitriani, SH, MH.

Kuasa Hukum penggugat Safarudin mengatakan, bahwa Pengadilan telah memanggil Pj Wali Kota Imran secara patut. Namun, Pj Wali Kota tetap tidak menghadiri penaggilan untuk menghadiri sidang perkara Nomor 4/Pdt.G/LH/2023/PN Lsm.

Padahal pihaknya telah menerima panggilan sidang jauh hari terhadap gugatan yang diajukan kepada Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran untuk memfungsikan UPTD Waduk agar limbah tidak masuk ke dalam Waduk, karena bisa merusak lingkungan terutama ekosistem yang ada di dalam waduk tersebut.

"Hari ini saya bersama para penggugat dan warga sekitar yang hampir enam puluh orang hadir pada sidang ini," kata Safarudin dalam keterangan yang diterima Dialeksis.com, Kamis (16/3/2022).

Sementara itu, salah satu penggugat Herizal merasa kecewa dengan sikap Pj Wali Kota Imran, yang mengabaikan panggilan pengadilan untuk menyelesaikan masalah yang penting bagi warga Lhokseumawe ini.

Herizal menyinggung adanya informasi yang beredar surat tentang kegiatan Rapat Kordinasi Pimpinan Pemko Lhokseumawe yang dikemas dalam Gathering Employed. Tepatnya, di Bintang Resort, Takengon, Aceh Tengah, yang akan di gelar pada (17/18/2023).

Kemudian, kata Herizal, surat Rapat Kordinasi tersebut, bernomor 005/1094 yang di tanda tangani oleh Sekda Kota Lhokseumawe, T. Adnan, selaku Pembina Utama Madya. Surat tersebut, yang di Tembusan langsung ke PJ. Wali Kota Lhokseumawe.

"Kami selaku warga Kota Lhokseumawe sangat kecewa dengan sikap saudara Imran selaku Pj Walikota Lhokseumawe yang mengabaikan penggilan Pengadilan untuk masalah yang serius bagi masyarakat," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda