Selasa, 12 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / SIDARLING, Solusi Praktis Urus Dokumen Kependudukan yang Butuh Penetapan Pengadilan

SIDARLING, Solusi Praktis Urus Dokumen Kependudukan yang Butuh Penetapan Pengadilan

Minggu, 10 Agustus 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Disdukcapil Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA kembali menggelar Sidang Pengadilan Keliling (SIDARLING) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Foto: dok Disdukcapil 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA kembali menggelar Sidang Pengadilan Keliling (SIDARLING) sebagai bentuk inovasi layanan terpadu untuk masyarakat.

Kegiatan SIDARLING digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025, bertempat di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak empat permohonan dari warga disidangkan untuk mendapatkan penetapan pengadilan sebagai syarat pembuatan akta kematian dan perubahan nama.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovyana, mengatakan bahwa pelaksanaan SIDARLING menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan sebagai syarat administrasi kependudukan.

“Setelah sidang selesai dan penetapan pengadilan diterbitkan, kami langsung memproses dan menerbitkan dokumen adminduk yang dibutuhkan. Sistem ini mempercepat proses dan sangat membantu masyarakat,” ujar Emila.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa SIDARLING merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan dan mengurangi beban administrasi masyarakat, khususnya untuk permohonan yang memerlukan kekuatan hukum formal.

Disdukcapil Kota Banda Aceh terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan terjangkau melalui berbagai inovasi, termasuk pelaksanaan SIDARLING secara rutin.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI