kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sikapi Surat Pembatalan Qanun Bendera, Hari Ini DPRA Gelar Rapat

Sikapi Surat Pembatalan Qanun Bendera, Hari Ini DPRA Gelar Rapat

Senin, 05 Agustus 2019 15:11 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat mengenai surat Mendagri no 188.34/2723/SC Tanggal 26 Juli 2016 perihal pembatalan qanun Aceh no 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh hari ini, Senin, (5/8/2019).

Dalam agenda itu, DPRA juga turut mengundang Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tentang perihal tersebut.

Dalam beberapa hari belakangan ini, media sosial terutama di aplikasi Whatsapp beredar surat Mendagri no 188.34/2723/SC Tanggal 26 Juli 2016 perihal pembatalan qanun Aceh no 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Publik pun penasaran dengan perkembangan tindak lanjut implikasi qanun Aceh no 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

Mengenai hal itu Partai Aceh angkat bicara. Melalui rilis yang diterima Dialeksis.com kemarin, Minggu, (4/8/2019), PA meminta Pemerintah Indonesia (Pusat), Pemerintah Aceh dan Pimpinan DPRA untuk menjelaskan kepada rakyat Aceh terkait polemik bendera dan lambang Aceh.  

"Terbitnya surat Kemendagri, Nomor: 188.34/2723/SJ, tanggal 26 Juli 2016, secara sepihak, menurut PA, telah mencederai semangat dan nilai-nilai perdamaian (MoU) Helsinki, 15 Agustus 2005 dan kekhususan Aceh, sesuai dengan UU No: 11/2006, tentang Pemerintah Aceh," kata Juru Bicara DPA Partai Aceh, Muhammad Saleh.


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda