Sabtu, 07 Juni 2025
Beranda / Berita / Aceh / Sinergi Pengelolaan Pajak Rokok, BPKA Konsultasi ke Bea Cukai Aceh

Sinergi Pengelolaan Pajak Rokok, BPKA Konsultasi ke Bea Cukai Aceh

Selasa, 03 Juni 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa (3/6/2025). [Foto: Humas BC Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya memperkuat sinergi pengawasan dan pemanfaatan pajak rokok di wilayah Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa (3/6/2025). 

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam pemahaman bersama mengenai mekanisme pemungutan, pengawasan, serta pemanfaatan pajak rokok sesuai regulasi terbaru.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Learning Corner Satellite (LCS) Kanwil Bea Cukai Aceh ini dibuka oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Asral Effendi. Dalam sambutannya, Asral menyampaikan apresiasi atas inisiatif BPKA yang telah menjalin komunikasi aktif dengan Bea Cukai sebagai mitra strategis dalam pengelolaan fiskal daerah.

“Dari data ekspor-impor Provinsi Aceh periode 2022 hingga 2024, neraca perdagangan kita masih mencatatkan surplus. Namun, pada 2024 terjadi dinamika signifikan dengan masuknya importasi propana-butana ke Aceh. Ini menandakan semakin beragamnya aktivitas perdagangan yang perlu diantisipasi bersama, termasuk dalam aspek penerimaan negara dari sektor cukai,” ungkap Asral.

Setelah penyampaian maksud dan tujuan oleh perwakilan BPKA, kegiatan dilanjutkan dengan serangkaian pemaparan teknis. Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan gambaran umum mengenai kontribusi pajak rokok dan tren ekspor dari wilayah Aceh. 

Sementara itu, Leni Rahmasari selaku Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai menyoroti pentingnya optimalisasi penggunaan dana pajak rokok sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.

“Paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok yang diterima daerah harus digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Dalam konteks penegakan hukum, pemerintah daerah wajib mengacu pada petunjuk teknis dari DJBC, yang dapat berupa sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal,” jelas Leni.

Sesi berikutnya diisi dengan paparan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Banda Aceh mengenai mekanisme pemungutan pajak rokok di lapangan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang membahas tantangan serta solusi dalam pengelolaan penerimaan dari sektor cukai.

Sebagai tindak lanjut dari kunjungan ini, peserta dijadwalkan akan mengunjungi salah satu perusahaan di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Banda Aceh, guna melihat langsung proses operasional dan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Konsultasi ini diharapkan menjadi tonggak awal peningkatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DJBC dalam mendorong transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan pajak rokok, demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. [ameh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI