Selasa, 06 Oktober 2026
Beranda / Berita / Aceh / Siti Rif’atussa’adah: Media Harus Hentikan Budaya Menyalahkan Korban

Siti Rif’atussa’adah: Media Harus Hentikan Budaya Menyalahkan Korban

Senin, 05 Oktober 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Akademisi dan dosen STIT Al Washliyah Aceh Tengah, Siti Rif’atussa’adah Sitorus Pane. Foto: Humas RRI Aceh Tengah


DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah - Pemberitaan tentang kekerasan terhadap perempuan semestinya membuka jalan bagi perlindungan dan keadilan. Namun, ruang komentar media sosial justru kerap menjadi tempat korban kembali dihakimi, mulai dari persoalan pakaian hingga anggapan bahwa perempuan kurang sabar dalam menjalani rumah tangga.

Akademisi dan dosen STIT Al Washliyah Aceh Tengah, Siti Rif’atussa’adah Sitorus Pane, menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengarusutamaan gender dalam media. Perspektif keadilan perlu hadir sejak pemilihan isu, penentuan narasumber, penyusunan judul, hingga pengelolaan interaksi dengan pembaca.

Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik. Karena itu, cara media menampilkan perempuan ikut memengaruhi bagaimana masyarakat memahami kedudukan, kemampuan, serta hak-hak perempuan.

“Media massa memegang peran yang sangat strategis dalam membentuk opini publik,” ujar Siti dalam penjelasannya pasca wawancara di RRI Aceh Tengah kepada Dialeksis.

Ia menyoroti kebiasaan menyalahkan korban atau victim blaming ketika kasus pelecehan seksual muncul di ruang publik. Perhatian sebagian pengguna media sosial, menurutnya, justru bergeser kepada pakaian dan perilaku korban, sementara tindakan pelaku kehilangan sorotan.

Pola serupa muncul dalam pembahasan kekerasan dalam rumah tangga. Korban perempuan masih dihadapkan pada komentar yang menyebut mereka kurang sabar, terlalu emosional, atau tidak mampu menjaga keharmonisan keluarga.

Siti menilai cara pandang tersebut perlu dikoreksi. Persoalan dalam hubungan rumah tangga tidak dapat dijadikan pembenaran atas kekerasan. Demikian pula pakaian maupun aktivitas perempuan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengalihkan tanggung jawab dari orang yang melakukan kekerasan.

Dalam pemberitaan, keberpihakan pada keselamatan korban dapat berjalan bersama ketelitian memeriksa fakta. Media perlu memastikan informasi secara cermat sekaligus menghindari bahasa yang merendahkan, menghakimi, atau memperbesar tekanan terhadap korban.

Ia mengingatkan bahwa prinsip penghormatan terhadap martabat manusia juga memiliki landasan dalam ajaran Islam. Siti merujuk QS. Al-Hujurat ayat 13 yang menyebut penciptaan manusia dari laki-laki dan perempuan, keberagaman untuk saling mengenal, serta ketakwaan sebagai ukuran kemuliaan di hadapan Allah.

Dalam pemahamannya, pesan tersebut menjadi dasar untuk menilai manusia melalui perilaku dan tanggung jawabnya, bukan melalui prasangka berdasarkan jenis kelamin.

“Oleh karena itu, baik laki-laki maupun perempuan seharusnya memiliki hak yang setara untuk mendapatkan akses di berbagai bidang kehidupan, mulai dari pendidikan, politik, sosial, hingga sektor lainnya,” jelasnya.

Untuk memperbaiki representasi perempuan, Siti mengangkat konsep symbolic annihilation atau pemusnahan simbolik. Dalam konteks yang disorotinya, perempuan dapat terpinggirkan ketika suara, pengalaman, dan kontribusinya jarang mendapat tempat dalam pemberitaan.

Karena itu, ia mendorong media memperluas liputan tentang prestasi, kapasitas keilmuan, kepemimpinan, serta pemberdayaan perempuan. Perempuan perlu hadir sebagai pihak yang memiliki pengetahuan dan gagasan, termasuk dalam pembahasan ekonomi, politik, pendidikan, teknologi, dan pembangunan.

Keterwakilan tersebut juga perlu memperhatikan keragaman pengalaman. Suara perempuan di perdesaan, perempuan penyandang disabilitas, pekerja, dan kelompok dengan keterbatasan akses informasi patut memperoleh ruang yang layak.

Pada tingkat redaksi, pengarusutamaan gender dapat diterapkan melalui evaluasi pilihan narasumber, penggunaan bahasa, dan sudut pandang pemberitaan. Penampilan fisik atau status perkawinan perempuan tidak perlu ditonjolkan apabila tidak berkaitan dengan pokok persoalan yang diberitakan.

Dalam liputan kekerasan, perhatian perlu diarahkan pada perlindungan identitas korban, kehati-hatian memilih foto, serta penghindaran detail yang berpotensi mempermalukan atau membuka identitasnya. Media juga dapat melengkapi pemberitaan dengan informasi mengenai akses pendampingan yang telah diverifikasi.

Pengelolaan kolom komentar menjadi bagian lain yang perlu diperhatikan. Akun media dapat menerapkan moderasi terhadap penghinaan, pelecehan, dan penyebaran identitas korban agar ruang diskusi mendukung percakapan yang sehat.

Di sisi pembaca, Siti menekankan pentingnya tabayyun. Ia merujuk QS. Al-Hujurat ayat 6 sebagai pengingat untuk memeriksa informasi sebelum mempercayai, menyebarkan, atau menjadikannya dasar penilaian terhadap seseorang.

Prinsip tersebut relevan ketika masyarakat menerima potongan video, tangkapan layar, atau tuduhan yang beredar tanpa konteks. Kecepatan memberikan komentar perlu disertai kehati-hatian agar tidak ikut menjatuhkan martabat orang lain.

Siti memandang hubungan laki-laki dan perempuan sebagai hubungan yang saling menghargai dan mendukung. Konsep li-ta’arafu, saling mengenal, dapat menjadi pijakan untuk memahami pengalaman masing-masing, membangun kesalingan atau mubadalah, serta bermuamalah secara adil.

Melalui pemberitaan yang memberi ruang setara, media diharapkan membantu masyarakat melihat perempuan secara utuh: sebagai manusia yang memiliki hak, pengetahuan, kemampuan, dan kontribusi bagi kehidupan bersama. Perubahan itu memerlukan komitmen redaksi yang konsisten serta kesediaan publik untuk meninggalkan kebiasaan menghakimi berdasarkan prasangka gender.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI