kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / SK BEM USK Kadaluarsa, Kegiatan Tetap Jalan, Shandoya: Tak bermoral!

SK BEM USK Kadaluarsa, Kegiatan Tetap Jalan, Shandoya: Tak bermoral!

Rabu, 27 Januari 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Ketua MPM USK, Teuku Muhammad Shandoya [For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebuah perjalanan panjang bagi organisasi mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2020 ini, mulai dilantik pada bulan februari lalu dan sampai berakhir pada puncak kepengurusan di bulan Desember 2020.

Namun, ada sebuah kejanggalan ketika melihat kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USK 2020 yang tetap berjalan meski sebelumnya seluruh program kerja BEM USK 2020 tidak disahkan oleh Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) USK 2020.

Seiring berjalannya waktu dan berada di puncak kepengurusan, BEM USK 2020 tetap menggelar kegiatan di bulan januari ini, yaitu lomba "Videografi" yang tertanggal 7 s.d 30 Januari.

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) USK telah berkoordinasi dan berdiskusi sebelumnya dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni serta Kepala Biro Kemahasiwaan dan Alumni USK pada tanggal 14 januari 2021. MPM USK juga telah melayangkan surat kepada rektorat pada tanggal 20 Januari 2021 untuk menindaklanjutinya.

Ketua MPM USK, Teuku Muhammad Shandoya, mengatakan Jika merujuk pada SK Rektor tentang masa kepengurusan Organisasi Mahasiswa, terkhususnya BEM USK 2020, maka seharusnya BEM USK sudah berakhir masa kepengurusan sejak tanggal 31 Desember 2020.

"Jelas ini merupakan tindakan tidak bermoral yang dilakukan, seharusnya BEM USK menyiapkan LPJ yang akan dipertanggungjawabkan sehabis kadaluarsanya SK Rektor tersebut, ini malah membuat kegiatan lagi tanpa memperhatikan masa kepengurusan, seakan haus akan kursi panas jabatan, hipokrit, dan terindikasi post power syndrome," ujar Shandoya dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (27/1/2021).

Pihaknya berharap, BEM USK bisa mengerti akan posisi mereka, serta berharap kepada yang bersangkutan jika SK nya sudah kadaluarsa dan MPM USK sudah menyurati Rektorat USK agar dapat ditindak.

"Apabila jelas menyalahi aturan dapat ditegur dan diberikan sanksi apabila diperlukan. JIka kegiatan ini tetap berjalan, pihak pengurus BEM USK 2020 harus membuat pernyataan bahwasanya pelaksanaan kegiatan tersebut bukan atas nama BEM USK 2020," tegasnya.

Saat dikonfirmasi ulang Dialeksis.com, Shandoya menyebutkan pihaknya sudah menegur pihak BEM USK melalui surat yang sudah dilayangkan ke WR III tanggal 20 Januari 2021.

"Indikasinya itu agenda untuk merealisasikan dana hibah," ungkapnya.

Menurutnya, mereka (BEM USK) sudah konfirmasi kepada pihak Rektorat untuk tidak memakai nama BEM, akan tetapi sejauh ini, tetap saja di seluruh publikasi kegiatan seperti flyer yang naik menggunakan nama BEM, Artinya itu hipokrit.


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda