kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Ketua MPU Aceh Minta Masyarakat Tabayyun

Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Ketua MPU Aceh Minta Masyarakat Tabayyun

Selasa, 01 Maret 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : nora

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Akustik Pengeras Suara Masjid masih terus diberbincangkan oleh sejumlah masyarakat Indonesia, tak terkecuali umat Islam di Aceh. 

Tak sedikit masyarakat menanggapi SE tersebut dengan berlebihan. 

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau yang lebih dikenal Lem Faisal mengatakan masyarakat juga kurang memahami makna dari surat edaran itu. 

“Kita tahu bahwa selama ini hal-hal yang memang berkaitan dengan agama sangat sensitif bagi masyarakat dan juga dipengaruhi oleh pemberitaan yang hoax,” ungkap Lem Faisal saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (1/3/2022). 

Ia menambahkan, akibat kebiasaan masyarakat yang malas untuk tabayyun atau cross check sehingga membuat masyarakat mudah terprovokasi. 

“Makanya perlu kesabaran kita, butuh juga pencerahan dari seluruh tokoh agama dan lainnya agar masyarakat kita mau untuk tabayyun,” ucapnya. 

Artinya masyarakat perlu pro aktif juga untuk memahami atas instruksi Kemenag tersebut serta mempertanyakan kebenarannya kepada yang berwenang. 

“Masyarakat kita sadar sebenarnya banyak sekali berita hoax tapi terkadang dalam mengkritik juga mereka tidak sepenuh hati cuma melempar-lempar saja, cuman orang tidak tahu kalau dia bercanda atau asal-asalan, ” terangnya. 

Untuk itu, kata dia, tugas semua pihak untuk memberikan pembelajaran agar masyarakat sering untuk tabayyun dan mempertanyakan kebenaran. [nr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda