Soal Industri Miras, Illiza: Investasi Jangan Malah Merusak Tatanan Sosial
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Anggota DPR RI fraksi PPP asal Aceh, Illiza Sa'adudin Djamal. [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk Industri Minuman Keras (miras) atau minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan Industri Minuman Keras ini sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.
Menilai kebijakan tersebut, Anggota DPR RI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'adudin Djamal mengatakan, pemerintah perlu meninjau ulang rencana investasi miras. Hal itu ia katakan karena kebijakan tersebut hanya akan membuat peredaran dan konsumen miras di Indonesia justru makin meningkat.
“Kami juga yakin akan semakin banyak anak di bawah umur yang mengonsumsi miras. Hal ini berbahaya apalagi terbukti banyak penyimpangan peredaran miras ke area yang seharusnya terbebas dari alkohol,” kata Illiza kepada Dialeksis.com, Sabtu (27/2/2021).
Selain itu, Illiza juga mengatakan, miras terbukti juga meningkatkan jumlah kriminalitas. Beberapa hari lalu, kata dia, ada oknum polisi yang bersenjata melakukan penembakan di kafe dan menewaskan tiga orang.
“Di berita-berita mudah kita baca adanya Kekerasan Di Rumah Tangga (KDRT) yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak. Pelecehan seksual bahkan pemerkosaan pun berpotensi mudah terjadi,” jelas anggota komisi X DPR-RI asal Aceh itu.
Ia menambahkan, jangan sampai keinginan untuk mendatangkan investasi malah merusak tatanan sosial yang sudah ada. Oleh karena demikian, lanjut dia, jangan sampai investasi yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat malah bisa menimbulkan kekacauan sosial seperti yang disebabkan oleh peredaran miras.
Makanya, salah satu solusinya, kata Illiza, ialah perlu ada pengesahan terhadap Undang-undang Minimal Beralkohol, sehingga akan membuat peredaran miras bisa lebih terkendali.
“Kehadiran UU ini bukan berarti membuat miras benar-benar hilang di Indonesia, namun mengendalikannya dan bisa dikonsumsi oleh orang dan di tempat yang sudah ditentukan,” pungkas Illiza.