kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Soal Larangan Live Musik, Aktivis: Kami Dukung PJ Bupati Bireuen

Soal Larangan Live Musik, Aktivis: Kami Dukung PJ Bupati Bireuen

Minggu, 26 Februari 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Laskar Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM) Bireuen, Iskandar. [dok pribadi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Laskar Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM) Bireuen, Iskandar mengatakan dukungan terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Bireuen Dr Aulia Sofyan PhD tentang larangan penyelenggaraan live musik.

Menurutnya, Surat Edaran Pj Bupati Bireuen terkait larangan pelaksanaan acara musik atau hura-hura patut didukung oleh semua pihak karena bagian dari penegakan Syariat Islam.

"Kami dari Laskar Imam dan FPI siap mendukung surat edaran tersebut demi tegaknya Syariat Islam Di kota santri ini. Sikap tegas Pj Bupati Bireuen yang melarang live music di cafe-cafe dan hotel patut kita dukung bahkan kami kerap menghimbau untuk menjaga syariat islam daerah kita," kata Iskandar saat dikonfirmasi kembali kepada Reporter Dialeksis.com, Minggu (26/2/2023).

Iskandar menambahkan terkait dengan surat edaran ini, dirinya mengingatkan kepada Pj Bupati Bireuen agar jangan hanya mengeluarakan Surat Edaran saja, tapi harus ada tindakan dan reaksi serius dilapangan,bila perlu tiap malam turunkan WH untuk mengontrol.

Lanjutnya, Setelah Surat Edaran(SE) tersebut diberlakukan, dirinya ingin melihat ketegasan Pj bupati Bireuen dalam menjalankan Syariat islam dikabupaten Bireuen ini, Apakah betul-betul menjalankan atau cuma hanya permainan politiknya saja. 

"Kalau cuma hanya mengeluarkan surat edaran, tapi tidak ada tindakan dan reaksi dilapangan itu sangat konyol," ujarnya. 

Ia juga mengatakan, kalau memang Pemerintah Bireuen perlu bantuan Laskar Imam dan FPI dalam mengontrol jalannya roda pelaksanaan syariat islam, maka dirinya siap bekerja sama dengan Pemerintah Bireuen. 

"Kalau memang Pemerintah Bireuen tidak cukup anggota, saya juga siap menurunkan Laskar FPI tanpa dibayar untuk mengawal jalannya Syariat islam dikabupaten Bireuen ini,apalagi menerapakan Syariat Islam itu diwajibkan oleh Allah Swt bagi kita sebagai ummat muslim," ujarnya.

Selain itu Tuih juga berharap agar Aulia Sofyan dapat membawa Bireuen kearah yang lebih maju serta mampu menurunkan angka kemiskinan. 

"Pj Bupati bukan lahir dari partai,jadi kita berharap jangan ada kepentingan Politik dalam mengelola jalannya roda Pemerintahan, serta harus mampu membawa perubahan di Kabupaten Bireuen yang kita cintai ini," tutupnya.

Sebelumnnya, Pj Bupati Bireuen Dr Aulia Sofyan PhD mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 451/199/2023 tentang larangan pelaksanaan live music. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada pemilik cafe, hotel, restoran, dan pengelola tempat hiburan lainnya di Kabupaten Bireuen. [NH]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda