Soal Penggusuran Oleh Rektor USK, Ketua Forum Warga Darussalam Curhat ke DPRA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Forum Warga Darussalam, Otto Syamsuddin Ishak mengadakan ngopi bareng dengan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teuku Raja Keumangan atau yang akrab disapa TRK.
Dalam pertemuan informal itu, Otto menyebutkan, pertemuan ini adalah bagian upaya dari warga Darussalam, Banda Aceh untuk mencoba membangun komunikasi dengan DPR Aceh membahas masalah penggusuran, khususnya yang terjadi sekarang ini di Darussalam.
“Ada masalah di Kopelma Darussalam, masalah penggusuran, khususnya yang sekarang ini. Jadi, kita ingin sampaikan kepada DPRA melalui Teuku Raja Keumangan (TRK) untuk bertemu dengan warga Darussalam membicarakan hal-hal terkait dengan proses penggusuran di Darussalam ini,” kata Otto membuka diskusi dengan TRK di Lambada Kupi, Banda Aceh, Sabtu (20/2/2021).
Otto melanjutkan, selain masalah penggusuran, ada juga masalah sertifikat lahan yang dikeluarkan pada tahun 1992, yaitu sertifikat status Hak Pakai lahan Darussalam yang menjadi milik Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.
Otto juga mempertanyakan sertifikat hak pakai lahan tersebut, karena berdasarkan pemantauan dia, USK dan UIN Ar Raniry sekarang ini saling ribut masalah pembagian lahan.
Padahal, lanjut dia, jika ditelisik dari segi sejarah, Darussalam itu adalah tanah erpak, kemudian kembali ke tangan Teuku Nyak Arif. Oleh Teuku Nyak Arif lalu diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), kemudian Pemda membangun sebuah yayasan yang dinamai Yayasan Pembangunan Darussalam dan diketuai oleh Ali Hasjmy yang pada saat itu juga sudah menjadi Gubernur Aceh.
“Sebenarnya, tidak ada namanya tanah UIN dan juga tanah Unsyiah. Itu satu kawasan kota pelajar. Kenapa kawasan kota pelajar, karena ini adalah monumen perdamaian seusai DI TII dan Pemerintah RI,” ungkap Otto.
Di waktu yang bersamaan, Otto juga mengapresiasi kebijakan Wali Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh untuk menetapkan Darussalam sebagai kawasan cagar budaya.
“Bukan bangunannya, tapi kawasannya. Jadi, dengan otomatis bangunannya itu juga menjadi cagar budaya,” sebut Otto yang juga mantan Ketua Komnas HAM.
Mantan Ketua Komas HAM itu juga menjelaskan, jika seandainya Rektor mau melakukan penggusuran ataupun pembongkaran, harus ada izin dari pemda. Oleh karena itu, Otto meminta ketegasan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk menilik kembali dengan aset tanah Darussalam itu.
Otto menyebutkan, tindakan Rektor USK, Prof Samsul Rizal yang ingin menggusur beberapa kawasan di Darussalam adalah tindakan ahistoris dan tidak memahami konsep sejarah dengan maksud dan tujuan keberadaan dua kampus ternama di Banda Aceh, yakni USK dan UIN Ar Raniry.
“Beliau hanya mengejar persyaratan untuk Unsyiah ini menjadi sebuah Badan Usaha. Hanya itu saja, dia orientasinya sangat pendek, sehingga tindakannya cenderung gegabah,” kata Otto.
Sementara itu, di waktu yang sama, anggota Komisi VI DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan atau akrab disapa TRK mengatakan, dirinya akan mencoba mendorong DPR Aceh secara kelembagaan. Ia mengaku juga akan meminta pimpinan DPR Aceh untuk memanggil Rektor USK, Prof Samsul Rizal untuk dimintai keterangan atas tindakannya itu.
“Saya akan coba dorong pimpinan DPR Aceh segera, supaya kita panggil dulu pak Rektor ini. Kita minta penjelasan beliau, secepatnya lah,” kata TRK.
TRK menyebutkan, kawasan Darussalam sudah beralih menjadi milik Pemerintah Daerah. Apalagi, sambung dia, diperkuat dengan bukti dokumen, yaitu dokumen sertifikat BPN, dan juga sertifikat Hak Pakai yang diberikan BPN. “Ini menandakan bahwa pemakainya itu bukan pemiliknya, ada batas waktu dia,” jelas TRK.
Anggota Komisi VI itu juga mengaku akan meminta penjelasan dari Pemerintah Aceh terkait dengan masalah lahan di Darussalam itu, karena menurut dia, gubernur juga harus terlibat.
TRK mengatakan, selama USK berada dibawah kepemimpinan Prof Samsul Rizal, cukup banyak masalah yang terjadi di Darussalam.
“Kemarin ada persoalan dengan UIN kan. Memang, beliau ini kan kalau dari segi intelektualnya kita harus hormat, tapi mungkin pemahaman terhadap kepemerintahan ini agak sedikit dangkal,” ungkap TRK.
TRK berpesan, jika tanah yang dikelola hanya sebatas tanah negara, maka tidak perlu bagi pengelolanya itu memperuncing lahan itu.
“Ini sebenarnya milik negara. Yang namanya milik negara untuk apa kita peruncing. Jadi, beliau memang aneh kalau saya pikir,” pungkas TRK
- USK Masuk Tiga Besar PTN Peraih Hibah Riset Nasional Sebesar 9,8 Miliar
- Apresiasi Soal Revisi UU ITE, Akademisi: Selama Ini Banyak Orang Melapor Hal Sepele
- Mahasiswa KKN USK di Langsa Manfaatkan Limbah Rumah Tangga Jadi Sabun Batang
- Bardan Sahidi: Rp 17 T APBA Dibagi 5 Juta Penduduk Harusnya Dapat Atasi Kemiskinan