kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Soal Pengurusan Izin Melaut, Panglima Laot Aceh Sepaham dengan Nelayan

Soal Pengurusan Izin Melaut, Panglima Laot Aceh Sepaham dengan Nelayan

Selasa, 21 September 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Para nelayan tingkat kabupaten/kota Aceh saat ini sedang mengeluh soal pengurusan surat izin melaut, terutama bagi boat dengan kapasitas 30 GT ke bawah.

Soalnya, untuk mendapatkan izin melaut bagi kapal dengan kapasitas tersebut, para nelayan diharuskan mengurus izin melaut di tingkat provinsi. 

Karena sesuai dengan pedoman Qanun Aceh 7/2010 tentang Perikanan, disebutkan bahwa pengurusan perizinan kapal di bawah 30 GT menjadi tanggung jawab provinsi.

Tentu dalam hal ini menjadi dilema bagi nelayan. Para nelayan Aceh khususnya di kabupaten/kota merasa terkendala jarak untuk bisa mengurus surat izin melaut ke Banda Aceh. 

Kalau pun mereka tetap memaksakan diri untuk melaut tanpa mengantongi surat izin, konsekuensi yang mereka hadapi ialah ditangkap atau diberi hukuman sanksi karena melanggar aturan.

Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek mengatakan, pihaknya sepaham dengan para nelayan Aceh. 

Dimana nelayan Aceh, jelas Miftah, menginginkan pengurusan izin agar dipermudah dan bisa diakses di tingkat kabupaten/kota.

“Masyarakat nelayan kita ingin pengurusan izin dipermudah. Begitu dia (nelayan) keluar rumah untuk mengurus surat izin melaut, nah perizinannya itu bisa dilakukan di kabupaten/kota tanpa harus pergi ke Banda Aceh. kami sepaham dengan para nelayan, dan ini pula yang menjadi harapan kami semua,” ujar Miftah kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (21/9/2021).

Dalam hal ini, Miftah menyarankan agar Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setidaknya mau menaruh beberapa staf di semua kabupaten/kota Aceh untuk menjawab soal pembuatan surat izin melaut.

kalaupun tidak mampu karena terbatas SDM atau kolega kerja, lanjut Miftah, maka Pemerintah Aceh bisa berinisiatif untuk menempatkan beberapa staf pengurusan izin melaut di kota-kota besar. 

Semisal di Langsa, Lhokseumawe, Tapaktuan, Meulaboh dan daerah-daerah lain yang dinilai strategis. Sehingga bagi para nelayan di kabupaten/kota terdekat bisa terwakili untuk membuat pengurusan izin melaut tanpa harus ke Banda Aceh semua.

Pesan untuk Pemerintah Aceh

Di kesempatan yang sama, Miftah juga berharap agar Pemerintah Aceh mau berperan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat nelayan tentang betapa pentingnya surat kapal untuk melaut.

Pun demikian, lanjut Miftah, pemerintah juga harus mensosialisasikan soal keselamatan dan alat penyelamatan SOS di kapal-kapal para nelayan.

Apabila nanti setelah disosialisasikan kemudian terdapat juga para nelayan di Aceh yang ngeyel atau tidak mau mengurus izin melaut dan segala macamnya, kata Miftah, maka masalah lanjutan seperti ini akan lebih mempermudah pengkajian sehingga kebijakan lanjutan akan lebih tepat dan strategis.

“Saat ini yang paling penting itu sosialisasi bagi nelayan. DKP per kabupaten/kota semua harus bisa mensosialisasikan semua ini. Kalau pun terasa berat, bekerja sama lah dengan organisasi-organisasi kelautan. Ini harapan kita,” pungkas Miftah mengakhiri.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda