kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Stimulus Listrik Gratis Dimasa Pandemi

Stimulus Listrik Gratis Dimasa Pandemi

Rabu, 12 Agustus 2020 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Semenjak kurun waktu enam bulan terakhir pasca pandemi Covid-19 menyebar di Indonesia dari angkat positif dua orang hingga kini per 12/8 angka positif Covid-19 terkonfirmasi berjumlah 129 ribu yang tiap harinya terus berdampak. 

Akibatnya, pemerintah mengambil langkah dengan menerapkan Lockdown dan Pembatasan Sosial Besar Besaran (PSBB). Terhimpitnya ruang gerak masyarakat karena pandemi, membuat sejumlah masyawarakat terpaksa harus berhenti bekerja atau dibekerjakan dari rumah oleh perusahaan tempat ia bekerja. 

Tidak sedikit pedagang asongan yang menjerit akibat pandemi ini. Pendapatan berkurang, pemasukan tak tau kemana dicari, untuk kebutuhan sehari-hari saja masih sulit buat mereka. 

Tak sedikit para pelaku usaha yang harus gulung tikar dengan himpitan segala tunggakan yang ada. Untuk menggaji karyawan saja mereka kesulitan. Banyak pula baik itu pelaku usaha maupun perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan karyawannya untuk sementara. 

Untuk mengatasi semakin merosotnya perekonomian Indonesia, pemerintah mengambil langkah dengan memberikan subsidi listrik kepada pelaku usaha dan masyarakat miskin. Hal itu dilakukan demi menjaga semakin terpuruknya perekonomian Indonesia dan meringankan masyrakat. 

Menyingkapi kondisi itu, dialeksis.com meminta  keterangan dari General Manager PT PLN Induk Aceh, Jefri Rosiadi, terkait stimulus listrik gratis di Aceh. 

Kata Jefri, untuk dikalangan perhotelan, domestik maupun perusahaan saat ini bisa dikatakan semua instansi masih belum ada kendala yang signifikan dalam hal pelunasan rekening listrik, namun tidak menampik bahwa ada sebagian kecil atau sekitar <10% dari dunia perhotelan yang melakukan permohonan penangguhan pembayaran dikarenakan kondisi pandemi covid-19, hal tersebut (permohonan penangguhan). Namun hal tiu belu, bisa di akomodir dikarenakan belum ada instruksi maupun kebijakan dari PLN pusat sehingga pelanggan tetap tertib membayar tagihan rekening bulanan. 

Walaupun masih kondisi pandemi covid-19, namun kesadaran serta komitmen masyarakat Aceh masih sangat besar melakukan pembayaran rekening listrik sesuai batas waktu yang ditentukan. Justru kendala yang kami hadapi saat ini adalah ada beberapa Kabupaten yang melakukan penudaan pembayaran tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan alasan anggarannya dialihkan ke penanganan covid-19, hal ini sangat berdampak terhadap cashflow perusahaan karena rupiahnya sangat besar. 

Berikut jenis Stimulus yang sudah dan sedang berjalan : 

Jenis Stimulus Listrik akibat Pandemi Covid 19 

1. Stimulus Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

2. Stimulus Pelanggan Bisnis dan Industri Kecil

3. Stimulus Pelanggan Bisnis, Industri dan Sosial semua tarif

Penjelasan sesuai Jenis Diatas : 

1. Stimulus Pelanggan Rumah Tanga Subsidi

a. Pelanggan Prabayar

Gratis Token 450 VA

Gratis 50 % Token 900 VA

b. Pelanggan Pasca Bayar 

Gratis Rekening 450 VA

Gratis 50 % Rekening listrik  900 VA

c. Pelanggan Prabayar

Gratis Token 450 VA

Gratis 50 % Token 900 VA

d. Pelanggan Pasca Bayar 

- Gratis Rekening 450 VA

- Gratis 50 % Rekening listrik  900 VA

2. Pelanggan Tarif Bisnis 450 VA

Pelanggan Prabayar Gratis Token

Pelanggan Pasca Bayar Gratis Biaya Rekening Bulanan

3. Pelanggan Tarif Industri 450 VA 

Pelanggan Prabayar Gratis Token

Pelanggan Pasca Bayar Gratis Biaya Rekening Bulanan

Skema ini Berlaku dari Bulan Mei 2020 s.d Oktober 2020 

Penerima Stimulus : 

1. Pembebasan Rekening Minimum bagi Pelanggan Reguler Pascabayar yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum reguler (40 jam nyala) bagi tarif :

a. Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);

b. Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan

c. Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/>30.000 kVA keatas);

2. Pembebasan Rekening Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus Pascabayar yang pemakaian energi listrik di bawah Jam Nyala Minimum sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL); 

3. Pembebasan Biaya Beban / Abonemen, diberlakukan bagi seluruh Pelanggan Pascabayar tarif : 

a. Sosial daya 220 VA sd dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA s.d. S-2/900 VA);

b. Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan

c. Industri daya 900 VA (1-1/900 VA);

Penerapan Stimulus : 

1. Program ini berlaku secara otomatis dan terpusat bila pemakaian energi nya di bawah Jam Nyala Minimum, sehingga Pelanggan tidak perlu mendaftar secara khusus.

2. Masa Berlaku : Rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020;

3. Bagi Pelanggan yang belum membayar rekening bulan Juli 2020, diberlakukan koreksi rekening (setelah closing laporan bulan Agustus 2020)

4.Bagi Pelanggan yang sudah membayar rekening bulan Juli 2020, stimulus akan direstitusi dengan pengurangan tagihan pada bulan-bulan berikutnya atau mulai rekening bulan September 2020.(IDW)

Keyword:


Editor :
Indra Wijaya

riset-JSI
Komentar Anda