kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Strategi Pemkab Aceh Utara Dorong Pembangunan Sektor Perkebunan

Strategi Pemkab Aceh Utara Dorong Pembangunan Sektor Perkebunan

Kamis, 09 Januari 2020 09:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, saat memaparkan materinya dalam kegiatan Forestival Aceh, Rabu (8/1/2020) di Banda Aceh. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh Utara terus berupaya mendorong pembangunan sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan di wilayah itu.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf dalam forum diskusi Moratorium Sawit Sebagai Strategi Menjaga Keseimbangan Lingkungan yang dibuka oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Rabu, (8/1/2019) di Banda Aceh. 

"Kami terus mendorong pembangunan sektor pertanian, perkebunan dan perikanan, ini fokus kami sesuai dengan visi dan misi arah pembangunan Aceh Utara," kata.

Ketiga sektor itu kata Fauzi Yusuf sangat strategis dikembangkan di Aceh Utara, pasalnya 60 persen masyarakat bergantungan pada sektor pertanian dan perkebunan.

Sementara 20 persen lagi kata pria yang akrab disapa Sidom Peng itu hidup pesisir. Maka tiga sektor menjadi primadona bagi Aceh Utara. Pemerintah Aceh terus berusaha untuk meningkatkan sektor itu.

"Akhir bulan ini (Januari) launching penjual perdana garam lokal yang produksi oleh petani garam Aceh Utara," kata Fauzi Yusuf dalam forum itu.

Fauzi Yusuf juga menjelaskan, peran sektor pertanian dalam pertumbuhan ekonomi semakin penting dan strategis mendorong pertumbuhan ekonomi dan menuntaskan kemiskinan.

Saat ini Aceh Utara memiliki 40 hekter lebih lahan pertanian dan 100 hektar lebih lahan perkebunan, tapi lahan itu umumnya dikuasai oleh konsesi atau perkebunan skala besar. 

Sepertiga dari luas lahan perekebunan itu masih kantongi izin oleh 11 perusahaan.

"Saat ini kami beserta tim ahli dari unsur akademisi maupun LSM sedang membuat kajian izin perkebunan itu," katanya.

Salah satu bentuk keseriusan Pemerintah Aceh Utara meningkatkan pembangunan di sektor perkebunan yang langsung bermanfaat kepada masyarakat dengan mengeluarkan instruksi bupati nomor 548 tagun 2016 tentang moratorium sawit.

Dalam intruksi bupati itu tercantum sejumlah poin yaitu, tidak mengeluarkan surat pertimbangan analisa teknis untuk perizinan perkebunan baru, tidak ada usulan pengadaan bibit sawit baru,tidak melakukan perencanaan ruang untuk perkebunan sawit baru, dan melakukan evaluasi izin sawit yang sudah ada.

Instruksi bupati ini mendapat apresiasi dari sejumlah lembaga penduli lingkungan baik tingkat nasional dan internasional serta berhasil dijalankan dengan baik, menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dan telah diseminarkan di sejumlah forum tingkat nasional. 

Kali ini Fauzi Yusuf Wakil Bupati Aceh Utara satu-satunya pemerintah daerah diundang menjadi pemateri dalam diskusi Moratorium Sawit Sebagai Strategi Menjaga Keseimbangan Lingkungan. (rls)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda