kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sudah Dapat Izin dari Pj Gubernur, Pj Bupati Abdya: Pembangunan Pasar Modern Blangpidie Dilanjutkan

Sudah Dapat Izin dari Pj Gubernur, Pj Bupati Abdya: Pembangunan Pasar Modern Blangpidie Dilanjutkan

Minggu, 05 Februari 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: InfoPublik

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat Daya - Pj Bupati Abdya H Darmansah berjanji melanjutkan pembangunan pasar modern yang berada di Desa Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, yang sempat mangkrak lima tahun lebih.

Hal itu disampaikan, Pj Bupati Abdya H Darmansah, dalam kegiatan bincang pagi bersama Kamar Dangang Indonesia (Kadin) dan forkompimda setempat yang berlangsung di Cafe Nongkrong Lauser, Kota Blangpidie, Minggu (5/2/2023).

"Izin dari Pj Gubernur Aceh sudah turun, hasilnya pasar tersebut bisa dibangun kembali dan sekarang sedang dalam proses mencari payung hukum," katanya.

Disebutkan, pasar Blangpidieyang sekarang berada di tengah kota sudah sangat semberaut dan tidak teratur karena selain berada ditengah kota pasar itu sangat sempit sehingga harus dipindahkan. 

Sebelumnya kata Darmansah, Pemkab Abdya telah mengajukan izin ke Pj Gubernur Aceh untuk meminta penggunaan anggaran yang silpa puluhan milyar untuk melanjutkan pembangunan pasar modern dan itu sudah direstui.

Selain itu Pemkab Abdya juga mengakui sudah melakukan audit struktur bangunan dan hasilnya masih bisa dipakai apalagi dari perencanaan awal tiga lantai dan untuk selanjutnya menjadi satu lantai. 

"Pasar modern yang akan kita bangun kembali hanya satu lantai dari perencanaan awal tiga lantai," sambungnya.

Pada perencanaan itu menurutnya, pasar tersebut akan dijadikan mall publik yang ada pelayanan dari pemerintah baik dari Pemkab Abdya, juga pelayanan pablik dari forkopimkab.

Saat lanjutnya, saat ini sedang dilakukan kajian oleh Kajari Abdya untuk mencari payung hukum lanjutan pembangunan pasar modern yang ada dan hasilnya proyek itu bisa dilanjutkan maka akan segera di tender. 

Pasar modern di Keude Siblah itu sebelumnya dibangun dengan menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2016 dan 2017 dengan sistem multi year.

"Kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan duduk bersama untuk mencari payung hukum yang kuat agar lanjutan pembangunan pasar modern tidak bermasalah di kemudian hari dan dapat difungsikan," ucapnya. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda