kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sudah P21, Kasus Suami Bacok Istri Dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara

Sudah P21, Kasus Suami Bacok Istri Dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara

Sabtu, 11 Maret 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara limpahkan kasus seorang wanita dibacok suami sendiri yaitu MF (42) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, kepada Dialeksis.com mengatakan, berkas perkara tersebut sudah lengkap dan P21 oleh pihak Kejaksaan.

“Kemarin sudah dilakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan,” ujar Agus, Sabtu (11/3/2023).

Pihaknya mengungkapkan, peristiwa terjadi di rumahnya pada 24 Desember 2022, kejadian nekat dilakukan tersangka MF terhadap istrinya berawal rasa cemburu dan kecurigaan, tersangka menduga istrinya berselingkuh dengan ponakan tersangka.

“Dengan parang itu tersangka menebas kepala korban, tidak berhenti di situ pelaku juga mengambil pisau berniat untuk menusuk perut korban,” katanya.

Lanjutnya, korban kala itu bisa menghalau serangan pisau pelaku yang membuat jari tangannya terluka, kemudian korban lari keluar rumah meminta pertolongan kepada warga sekitar.

“Korban diselamatkan oleh warga lalu dibawa puskesmas karena luka di kepala dan jari tangan yang dialami korban akibat dibacok suaminya sendiri. Tersangka berhasil ditangkap pada 11 Januari lalu,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 Ayat (2), dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda