kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sukseskan Program JKN, Lima Daerah di Aceh Terima Penghargaan

Sukseskan Program JKN, Lima Daerah di Aceh Terima Penghargaan

Jum`at, 24 Mei 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya menerima penghargaan atas kontribusinya dalam menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menganggarkan dan membayarkan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah tepat waktu dan tepat jumlah. [Foto: dok. BPJS Kesehatan]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak lima Kabupaten/Kota di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menerima penghargaan atas kontribusinya dalam menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menganggarkan dan membayarkan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah tepat waktu dan tepat jumlah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, Kamis (23/5/2025) menyampaikan bahwa kelima daerah yang menerima penghargaan tersebut yaitu Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Neni mengatakan bahwa penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I, M. Iqbal Anas Ma’ruf pada minggu lalu di Kota Medan bertepatan dengan Kegiatan Rapat Koordinasi Penerimaan Iuran Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan Penguatan Kebijakan Keuangan Daerah dalam Pelakasanaan Program JKN.

Neni Fajar juga mengucapkan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah yang tiada henti dan terus mendukung Program JKN sehingga Program JKN ini terus berlanjut dan memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia.

Hal itu dibuktikan dengan rutinnya selalu Pemerintah Aceh secara tepat waktu dan tepat jumlah melakukan pembayaran penganggaran iuran jaminan kesehatan PNS Daerah dan Iuran Wajib Pemda serta telah sesuai dengan Perpres 75/2019 dan Permendagri 70/2020.

“Pencapaian data dan iuran yang tepat waktu serta tepat jumlah juga tidak terlepas dari rutin diadakannya kegiatan rekonsiliasi. Tujuan dari kegiatan rekonsiliasi ini salah satunya adalah untuk memperoleh dukungan dalam rangka peningkatan akurasi data yang akan berdampak pada pembayaran iuran jaminan kesehatan sehingga peserta tidak terkendala saat mengakses layanan kesehatan,” jelas Neni.

Selain itu kata Neni, lima pemkab/pemkot tersebut sudah menyelesaikan kewajiban tahun 2020-2022. Kemudian juga sudah menyelesaikan perhitungan rekonsiliasi 5 komponen gaji serta penganggaran yang cukup di tahun 2023 dan pembayaran kewajiban. 

Artinya lanjut Neni, 5 Pemda tersebut sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran sesuai dengan mekanisme 1 persen dan 4 persen sebagaimana yang ditentukan dalam regulasi.

“Secara keseluruhan kami juga mengapresiasi Pemerintah Aceh dimana saat ini jumlah kepesertaan di Aceh sampai dengan Maret 2024 yang memiliki 23 kabupaten/kota adalah sebesar 5.378.158 jiwa dari jumlah penduduk 5.471.625 jiwa. Artinya Provinsi Aceh telah Universal Health Coverage (UHC) atau 98,29 persen penduduk Aceh telah terjamin kesehatannya,” jelasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda