kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sumur Minyak Tradisional di Ranto Peureulak Harus Diperhatikan Secara Khusus

Sumur Minyak Tradisional di Ranto Peureulak Harus Diperhatikan Secara Khusus

Rabu, 23 Maret 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Idi - Sumur minyak tradisional illegal di Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur sudah beroperasi sejak lama dan dikelola secara turun temurun.

Sampai saat ini masih dikelola secara mandiri oleh masyarakat setempat, hal ini akan berakibat fatal bagi pekerja dan lingkungan bila terus dibiarkan dan tidak dikelola dengan baik.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, hal tersebut merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum. Oleh karena itu, perlunya sebuah solusi bagi masyarakat yang menggantung harapan di sumur minyak tersebut.

“Dalam hal ini tidak berbicara tindakan hukum, namun juga berbicara solusi terhadap masyarakat itu sendiri,” sebutnya sesuai keterangannya awak media yang diterima Dialeksis.com, Rabu (23/3/2022).

Kemudian, dirinya mengatakan, pemerintah harus menyiapkan wadah khusus (Badan Hukum) bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak tradisional. “Bisa dalam bentuk Perseroan atau koperasi,” ujarnya.

“Badan Hukum nantinya tersebut dapat menampung pekerja. Sehingga masyarakat tidak kehilangan mata pencahariannya, dan tentu juga ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur,” tambahnya lagi.

Menurutnya, apabila penegakan hukum illegal drilling dilakukan tanpa ada kesepakatan yang konkrit, maka sama saja itu akan menyakiti masyarakat yang kesehariannya menggantungkan asa di sumur minyak.

“Dan juga dikhawatirkan dan tidak menutup kemungkinan angka kriminalitas akan meningkat, harus ada solusi dalam hal ini,” tukasnya.

Miftahuda juga mengatakan, hal tersebut juga merupakan hasil koordinasi Kapolres, Bupati, Dandim 0104/Atim, dan Muspika Kecamatan Ranto Peureulak yang menyarankan agar BPMA, SKK Migas, dan Pertamina EP Ranto Aceh Tamiang mencari solusi agar masyarakat bisa mencari rezeki dari sumur minyak tanpa ada resiko hukum dan kecelakaan kerja.

"kami berbicara sebagai penegak hukum, tidak serta merta hanya menyatakan hal melawan hukum saja. Namun, juga tentang kamtibmas dalam bidang sosial dan ekonomi. Maka perlu perhatian dan penanganan khusus agar persoalan ini tidak berlarut-larut," katanya tegas. 

Sebelumnya, Sebuah sumur bor minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur pada Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 23.20 WIB meledak sehingga adanya kobaran api.

Adapun korban daripada peristiwa itu sebanyak 3 orang dan ketiganya sudah meninggal dunia. Korban meninggal pertama adalah Safrizal (32), kemudian Junaidi (37), dan terakhir Baihaqi (36) meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Rabu (16/93/2022) malam. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda