kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Survei Tren Kepercayaan Terhadap Kejaksaan Melambung Tinggi, Begini Kata Koordinator MaTA

Survei Tren Kepercayaan Terhadap Kejaksaan Melambung Tinggi, Begini Kata Koordinator MaTA

Jum`at, 19 Agustus 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator MaTA, Alfian. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Minggu (24/7), Lembaga Survei Indonesia mengeluarkan rilis tren kepercayaan terhadap lembaga. Hasilnya menunjukkan Kejaksaan peningkatan yang signifikan daripada lembaga hukum lainnya.

Dalam grafik tersebut menunjukkan tren kepercayaan Kejaksaan berada di angka 70, sedangkan KPK berada di 72, Pengadilan berada di angka 65 dan Polri berada di angka 63 di bulan Juli 2022. 

Tren kepercayaan Kejaksaan RI meningkat. [Foto: Tangkapan Layar/Instagram Kejaksaan RI]

Menanggapi hal tersebut, Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, memang jika dilihat dari terobosan Kejaksaan Agung di level pusat terutama terhadap kasus-kasus besar yang terakhir kasus korupsi di PLN dilakukan proses penyidikan merupakan sebuah kemajuan.

“Walaupun sebelumnya kita tahu bahwa ada oknum kejaksaan malah terjadi vonis hukuman ringan yang di Kejagung sendiri, jika melihat survei tersebut sah-sah saja, karena saya pikir itu berada di Kejaksaan Agung,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Jumat (19/8/2022). 

“Namun, jika ada survei mengenai Kejaksaan di level daerah, khususnya di Aceh tentu ini akan menjadi tanda tanya,” kata Alfian.

Ia mengatakan, jika ada survei kepercayaan dengan kinerja Kejaksaan di Aceh tingkat kepercayaan sangat tinggi, maka survei tersebut harus diuji. 

Tren kepercayaan Kejaksaan RI meningkat. [Foto: Tangkapan Layar/Instagram Kejaksaan RI]

“Namun dengan berbagai macam kasus yang terjadi di Aceh maka kita bisa melihat sendiri, apalagi di Kabupaten/Kota di Aceh memiliki kasus, kalaupun ada maka lebih condong ke kasus korupsi Dana Desa. Tapi dalam hal ini bagaimana memastikan kasus korupsi dalam APBD di level Kabupaten/Kota ataupun Provinsi inikan belum teruji, dan ini yang sebenarnya perlu didorong soal kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Kepala Kejati yang baru ini ada perubahan dari pola kepemimpinan Kepala Kejati Aceh sebelumnya yang kita tahu polanya sangat parah,” jelasnya.

Lanjutnya, Alfian mengatakan, yang dimana kala itu Kepala Kejati dan Wakil Kepala Kejati dicopot atas kebijakan Kejagung saat itu. 

“Artinya saat itu adanya kegagalan atau ada masalah besar,” tambah Alfian.

Dalam catatan penting MaTA, jika kasus tersebut diungkap maka banyak pihak yang terlibat, termasuk mungkin internal kejaksaan sendiri. 

“Yang pertama kasus pembangunan jembatan yang di stop sengaja pada kepemimpinan Kejati Aceh sebelumnya, kemudian juga ada kasus pembangunan fiktif Tanggul yang ada di kota Lhokseumawe,” ungkapnya.

Berkaca kepada 2 kasus tersebut, kata Alfian, jika diungkap secara menyeluruh maka diyakinkan banyak pihak yang terlibat. 

“2 kasus besar tersebut sudah menjadi atensi publik dan bisa berpengaruh terhadap grafik tersebut, dan itu akan berpengaruh jika 2 kasus ini menjadi atensi terhadap Kejaksaan Agung,” tukasnya.

“Walaupun dua kasus tersebut sudah diketahui oleh Kejagung sendiri,” tambahnya.

Alfian mengatakan, harapannya dalam hal ini Kejati Aceh untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus yang sudah menjadi atensi publik, perhatian publik dan kasus yang murni terjadi tindak pidana korupsi. 

“Sehingga dengan begitu adanya kepastian hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda