kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Syahril Ramadhan Somasi GM PLN Wilayah Aceh untuk Kedua Kalinya

Syahril Ramadhan Somasi GM PLN Wilayah Aceh untuk Kedua Kalinya

Selasa, 27 Oktober 2020 18:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
[IST]

DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Salah seorang pengusaha pembenihan ikan (hatchery) sekaligus pelanggan PLN Syahril Ramadhan melakukan somasi untuk kedua kalinya terhadap General Manager (GM) PLN Wilayah Banda Aceh, setelah somasi sebelumnya pada 19 Oktober 2020 lalu.

Hal ini dikarenakan pihak PLN melalui Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melakukan penertiban pada Senin, 4 Februari 2019 lalu di tempat pembenihan ikan milik Syahril Ramadhan.

Tempat pembenihan ikan itu berkapasitas produksi sebanyak 40 juta benur (benih) udang Vanname perbulan dengan dukungan 16 bak larva (indoor) dan 4 bak Plankton (outdoor) dan sudah tercatat sebagai pelanggan PLN (pengguna tenaga listrik) di Ranting Krueng Raya, Unit Lambaro.

"Setelah kami kaji tindakan Tim P2TL yang berada dalam manajemen saudara dan kontrak pemborongan pekerjaan terhadap pihak kedua telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana KUHP tentang surat palsu atau memalsukan surat," bunyi somasi Syahril Ramadhan kepada GM PLN Wilayah Aceh yang diterima Dialeksis.com, Selasa (27/10/2020).

Adapun bukti-bukti dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dilakukan Petugas P2TL yang diklaim Syahril Ramadhan yakni:

a. Petugas P2TL dalam melaksanakan proses P2TL terhadap bangunan/persil kami telah dengan sengaja menggunakan form Berita Acara P2TL fasa 1 untuk untuk menindak kami

yang di klaim telah melakukan pelanggaran, padahal mereka tahu bahwa kami adalah pelanggan fasa 3.

b. Petugas P2TL telah merekayasa hasil pemeriksaan APP TL pada bangunan/persil kami, karena dilakukan sepihak dan tidak ada pihak pelanggan atau yang mewakili atau saksi lainnya yang menyaksikan proses pemeriksaan APP.

c. Petugas P2TL mengisi Berita Acara dan Laporan Hasil P2TL secara sepihak tanpa pelanggan atau yang mewakili atau saksi lainnya agar bisa melakukan tindakan P2TL.

d. Petugas Administrasi P2TL telah melakukan pemeriksaan laboratorium sepihak terhadap APP pada bangunan/persil kami yang dibongkar, dibuktikan dengan mereka telah

menyampaikan kepada kami bahwa pelanggaran yang dituduhkan ke kami telah di hitungsepihak dan telah ada nilai sanksi denda yang harus kami lunasi.

e. Tindakan P2TL telah merugikan kami selaku pelanggan PLN.

"Maka dengan ini sekali lagi kami menyampaikan kepada saudara agar segera memasang kembali APP PTL pada bangunan/persil kami dan membayar ganti kerugian kami sebesar 2.150.000.000 (dua milyar seratus lima puluh juta) dalam waktu 7x24 jam," jelas Syahril Ramadhan dalam somasinya.

"Sampai waktu yang telah kami tentukan di atas saudara tidak melaksanakannya dan tidak berkoordinasi dengan kami, maka kami akan menggugat saudara dan perusahaan yang saudara pimpin ke pengadilan," ujarnya.

"Kami akan menggugat dengan tuntutan materiil sesuai kerugian rill usaha kami dan juga kerugian immateril yang diakibatkan dari kelalaian pihak saudara serta akan melaporkan unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tim P2TL dari perusahaan saudara ataupun perusahaan vendor ke Polda Aceh segera," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda