kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tabir Gelap Peredaran Obat Ilegal Tramadol

Tabir Gelap Peredaran Obat Ilegal Tramadol

Rabu, 06 September 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky
Foto: Tangkapan layar YouTube Jalan Ary Official

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ada banyak jenis obat dengan kegunaan dan manfaat yang beragam pula, salah satunya obat tramadol. Pasalnya, jenis obat ini memang tidak boleh disalahgunakan dan hanya bisa digunakan di bawah pengawasan dokter. 

Tramadol adalah zat yang dikendalikan. Dengan kata lain, penggunaan jenis obat yang satu ini harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Pada dasarnya, tramadol adalah obat pereda nyeri. Namun, jenis obat ini kerap kali disalahgunakan, biasanya sebagai obat tidur atau obat depresi.

Penggunaan obat ilegal dari salah satu masyarakat Aceh, yakni almarhum Imam Masykur yang diindikasikan menjual obat ilegal tersebut. Menanggapi hal ini, Anggota Pusrikkes Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Dr. Masry mengatakan, obat tramadol ini adalah obat yang lazim digunakan bagi seorang Dokter Anastesi. Akan tetapi, obat ini tergolong obat narkotika. 

Dr Masry menyebutkan, obat tramadol sebenarnya adalah narkotik anti nyeri, bukan psikotropika. Tramadol adalah turunan dari morfin dan kawan-kawannya yang tergolong obat anti nyeri yang kuat. Menurutnya, penyalahgunaan obat tramadol ini sudah lama, tapi mencuatnya baru sekarang setelah kasus yang terjadi kemarin. Sebelumnya kasus ini keep silent saja, namun sekarang malah mencuat kembali. 

Jika obat ini tidak digunakan sesuai anjuran medis, maka akan ketergantungan dan efeknya banyak, terutama terhadap psikis dan perubahan tubuh dan otaknya seseorang. Hal ini disebabkan obat ini bekerja di pusat (otak), ia berupaya menaikkan ambang batas nyeri. Kalau salah digunakan dengan kadar yang tinggi, maka akan membuat seseorang hingga nge-fly. Kemudian, obat ini sangat murah, paling Rp5000/pil obat dan gampang untuk didapat.

Walaupun secara regulasi harus sesuai resep dokter, di toko-toko obat juga ada karena ia memang gampang didapat dan kemudian salah digunakan. Adapun penanggulangannya bisa dilakukan dengan cara, obat ini hanya ada di rumah sakit atau apoteker yang sudah terverifikasi serta ia bisa keluar juga dengan resep dokter. 

"Tramadol punya efek ketergantungan, diantaranya pusing, mual-mual, dan gangguan psikomotornya, malahan jika mengonsumsinya terlalu banyak akan menyebabkan kematian atau gangguan fatal terutama pada pernapasan dan juga otak," ucapnya dalam video kanal Youtube Jalan Ary Official yang dikutip Dialeksis.com, Rabu (6/9/2023).

Kemudian, pemerintah harus mengawas obat terlarang agar tidak beredar sembarangan. Tapi tidak menutup kemungkinan, Dr Masry sebutnya lagi, ketika diseludupi ada mafianya, kita juga nggak tahu. Bisa jadi ada indikasi grup di belakangnya, sehingga peredaran obat ini terus berjalan. 

Ia merasa beberapa kali bahwa obat tramadol dan sejenisnya saat dibutuhkan tidak ada di rumah sakit. Apa tidak ada bahan baku untuk memproduksinya? Artinya bahan bakunya habis. Prinsip yang harus ditetapkan adalah saat pengambilan obat harusnya memang sesuai dengan regulator-regulator yang ada. 

Apa yang harus dilakukan pemerintah dan stakeholder terkait? Memperketat regulasinya atau melakukan sidak di toko-toko obat yang ada. Seperti kejadian beberapa waktu yang lalu, yakni ditangkapnya bandar dan ratu sabu di Aceh, ini sangat memprihatinkan, dan Aceh menjadi tempat salah satu masuknya. 

"Saya yakin juga orang-orang yang memakai narkoba ini awalnya adalah coba-coba, dicoba dulu dari barang yang murah, salah satunya ya tramadol hingga nantinya ke tingkat yang lebih mahal," ujarnya.

Ia mengaku seorang Dokter Anastesi yang setiap harinya menggunakan obat ilegal "Narkotika, Psikotropika, dan lainnya". Tidak ada di seluruh dunia yang tidak menggunakannya, hampir 99% Dokter menggunakan obat ini, tapi yang menggunakan ini mereka tahu, jika digunakan segini akibatnya ini, kalau segini akan berefek ke ini.

Di sisi lain, hal yang perlu dilakukan saat ini, yakni pertama, regulasinya diperketat. Kedua, penegakan hukum, dan ketiga, kultur Islami di Aceh ditingkatkan, dibarengi lagi pendidikan dan pengawasan orang tua, juga pengawasan dan pendidikan masyarakat. Tutup warung kopi pukul 18.00 WIB bukan solusi, tetapi bagaimana kita bisa mengarahkan mereka untuk lebih produktif. Satu atau dua jam di warung kopi tidak masalah, yang penting mereka produktif.

"Untuk pengguna stoplah, ketika anda berurusan dengan narkotika, psikotropika atau tramadol dan lainnya, berhentilah, jika tidak anda akan terus terjerat, jika sudah terlanjur dan susah diberhentikan, maka perlu adanya rehabilitasi, bagi anda yang belum jangan sampai anda mencobanya," pungkasnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda