kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tahanan MS Bireuen Kabur, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Aceh

Tahanan MS Bireuen Kabur, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Aceh

Rabu, 16 Maret 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang tahanan Mahkamah Syar'iyah Bireuen, terdakwa perkara pemerkosaan atas nama M. Nur Bin M Daud warga Desa Blang Paya Kecamatan Peudada dikabarkan melarikan diri.

Informasi yang diperoleh Dialeksis.com Proses pelarian M. Nur, tahanan ini terbilang menarik. Terdakwa melarikan diri dengan memanfaatkan celah jelang prosesi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Kemudian, Dialeksis.com Rabu (16/3/2022) menkonfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman.

Dirinya mengatakan bahwa terkait tahanan tersebut belum pernah ditahan di Lapas Bireuen. “Jadi saat sidang juga bukan dibawa dari Lapas,” ucapnya.

Kemudian, Dirinya juga sudah check lebih lanjut terhadap perihal tersebut. “Sudah kita chek tidak ada tahanan di Lapas Bireuen an. M. Nur bin Daud, jadi tahanan tersebut belum pernah dititipkan di Lapas selama ini,” sebutnya lagi.

Kemudian, dirinya menjelaskan, sesuai data registrasi di Lapas Bireuen ada tahanan bernama M.Nur bin Abdullah dan M. Nur bin Alm. Usman kasus Narkotika. 

“Bukan kasus pemerkosaan atau kesusilaan lainnya,” pungkasnya. [RED]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda