kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tahun 2022, Aceh Utara Jadi Kabupaten Tertinggi Kasus Gugat Cerai

Tahun 2022, Aceh Utara Jadi Kabupaten Tertinggi Kasus Gugat Cerai

Senin, 12 Desember 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Ilustrasi perceraian. [Foto: Tribunnews]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aceh Utara merupakan Kabupaten tertinggi gugatan perceraian tahun 2022, terhitung dari Januari hingga Oktober. 

Mahkamah Syari'ah (MS) Aceh mencatat angka gugatan perceraian di Aceh mencapai 6.823 perkara terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022 yang didominasi gugatan cerai oleh istri terhadap suami.

Angka perceraian tersebut didominasi oleh cerai gugat sebanyak 5.213 perkara, dan yang telah diputuskan mencapai 4.422 perkara, sedangkan untuk cerai talak mencapai 1.610 perkara, dan 1.312 perkara diantaranya telah memiliki putusan.

Untuk daerah dengan angka perceraian gugat tertinggi di tanah rencong tersebut yakni dari Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, mencapai 630 perkara dan 536 diantaranya telah diputuskan.

Selain di Lhoksukon, kasus gugatan cerai istri juga tinggi di Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang yaitu sebanyak 461 perkara. Sementara itu, di Kabupaten Bireuen sebanyak 419, Aceh Timur 378, Sigli 355, Aceh Tengah 337, Aceh Besar 317, Bener Meriah 255, Aceh Tenggara 244, serta di Langsa dan Lhokseumawe masing-masing 226 perkara.

Panitera Muda Hukum MS Aceh, Ilyas mengatakan, cerai gugat itu yang diajukan istri sedangkan cerai talak itu yang diajukan oleh sang suami. Ia juga menyebut, faktor perceraian tersebut disebabkan banyak hal, diantaranya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus yakni mencapai 4.471 perkara.

Kemudian, meninggalkan salah satu pihak 702 perkara, disusul faktor ekonomi 258 perkara, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 109 perkara.

"Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor yang mendominasi angkat gugatan perceraian tersebut," sebutnya dalam data Republika.co.id dikutip Dialeksis.com, Senin (12/12/2022).

Tidak hanya itu, faktor lainnya seperti dihukum penjara 76 perkara, poligami 30 perkara, judi 22 perkara, cacat badan 21 perkara, kawin paksa 18 perkara, madat 15 perkara, mabuk lima perkara, murtad, dan lain-lain tiga perkara, serta zina satu perkara.

Jelasnya juga, salah satu penyebab perselisihan yang terjadi secara terus menerus karena banyak faktor di dalamnya.

"Bisa disebabkan judi, mabuk, zina, kurangnya tanggung jawab oleh salah satu pihak sehingga memicu pertengkaran," pungkasnya. [Au]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda