kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tak Ikut Uji Baca Al-Quran, Semua Bacaleg DPRK Banda Aceh dari PDA Gugur

Tak Ikut Uji Baca Al-Quran, Semua Bacaleg DPRK Banda Aceh dari PDA Gugur

Sabtu, 26 Agustus 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Yusri Razali, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Semua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diusung oleh Partai Darul Aceh (PDA) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Semua Bacaleg yang diajukan oleh PDA gugur karena mereka tidak mengikuti uji mampu baca Al-Quran dan dokumen tidak sesuai

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh Yusri Razali menjelaskan bahwa uji mampu baca Al-Quran adalah salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh Bacaleg di Aceh. Syarat ini untuk memastikan bahwa Bacaleg memiliki pemahaman dalam membaca Al-Quran.

"Namun setelah dilakukan verifikasi dan verifikasi perbaikan hanya 492 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS)," kata Yusri, Sabtu (26/8/2023).

Yusri mengatakan, dari 572 bacaleg, sebanyak 80 bacaleg TMS sehingga yang diumumkan dalam DCS hanya yang memenuhi syarat. 

Menurutnya, Bacaleg TMS berasal dari hampir seluruh partai politik yang mengajukan calon. Namun ada satu partai yang seluruh Bacalegnya dinyatakan gugur.

"Dalam DCS yang kita umumkan PDA untuk Kota Banda Aceh semuanya itu TMS," ujarnya.

Yusri menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan bacaleg dinyatakan TMS. Salah satunya tidak mengikuti uji mampu baca Al-Quran.

"Penyebab terbanyak TMS mereka tidak hadir saat uji mampu baca Al-Qur'an kemudian juga ada dokumen yang mereka upload tidak sesuai misalnya namanya lain tapi di KTP lain," jelasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda