Beranda / Berita / Aceh / Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Kini KK Bisa Cetak Online di Aceh

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Kini KK Bisa Cetak Online di Aceh

Selasa, 11 Juni 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) Teuku Syarbaini. Foto: dok pribadi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) Teuku Syarbaini menyampaikan, masyarakat Aceh kini dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online, tanpa perlu mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen asli dari Dukcapil.

"Layanan cetak KK online sudah bisa dilakukan di semua Dukcapil kabupaten dan kota. Layanan ini sudah berlaku sejak pandemi COVID-19," kata Syarbaini kepada Dialeksis.com, Selasa (11/6/2024).

Ia menyebutkan layanan cetak KK online ini menawarkan banyak manfaat, di antaranya menghemat waktu karena masyarakat tidak perlu datang langsung ke Dukcapil. Soft file KK dapat disimpan dalam format PDF dan dicetak ulang kapan saja dibutuhkan.

Syarbaini menegaskan bahwa proses pencetakan ini aman dari pencurian data karena penggunaan PIN yang bersifat rahasia. "KK dapat dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram putih polos. Dokumen ini dilengkapi dengan kode QR yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik, sehingga tetap sah dan memiliki kekuatan hukum," tambahnya.

Dokumen ini juga dapat diakses melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah dilengkapi dengan barcode.

Berikut cara mencetak KK secara online:

1. Ajukan permohonan pencetakan KK online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.

2. Masukkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi untuk menerima soft file KK.

3. Dukcapil akan memproses permintaan setelah menerima permohonan.

4. Pemohon akan menerima SMS dan email berisi tautan laman Dukcapil serta link PDF dari Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK).

5. Pemohon akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK secara online.

6. Lakukan pengecekan terhadap data yang dikirimkan oleh Dukcapil.

7. KK dapat dicetak secara mandiri apabila semua data sudah sesuai.

8. Simpan file KK dalam format PDF dengan baik agar dapat dicetak kembali jika diperlukan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda