Sabtu, 22 Agustus 2026
Beranda / Berita / Aceh / Tanah Wakaf Blang Padang Dikuasai TNI Jadi Ujian Tata Kelola Wakaf di Aceh

Tanah Wakaf Blang Padang Dikuasai TNI Jadi Ujian Tata Kelola Wakaf di Aceh

Jum`at, 21 Agustus 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persoalan tanah wakaf Blang Padang yang hingga kini berada dalam penguasaan TNI dinilai bukan sekadar persoalan legalitas sebidang tanah. Kasus tersebut juga menjadi ujian terhadap kredibilitas, marwah, dan tata kelola wakaf di Aceh.

Pemimpin Redaksi Tabloid Gema Baiturrahman, Juniazi Yahya, mengatakan persoalan tanah wakaf Blang Padang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Berbagai rapat dan pembahasan telah dilakukan, namun hingga kini masyarakat masih menunggu kepastian mengenai status dan penyelesaian tanah tersebut.

“Persoalan Tanah Wakaf Blang Padang bukan sekadar urusan legalitas sebidang tanah. Ini adalah ujian krusial bagi kredibilitas, marwah, dan tata kelola wakaf di Bumi Serambi Mekkah,” kata Juniazi Yahya kepada media dialeksis.com, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) Aceh bersama Pemerintah Aceh telah beberapa kali melakukan pembahasan terkait persoalan tersebut. Namun, rangkaian pertemuan itu dinilai belum menghasilkan keputusan final yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dinamika terbaru mencuat pada Juli 2026 dalam audiensi bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Dalam pertemuan tersebut, muncul opsi penyelesaian status tanah Blang Padang melalui penetapan Mahkamah Syariah Aceh.

Juniazi menilai munculnya opsi tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang telah lama berlarut.

Namun, menurutnya, penyelesaian Blang Padang tidak sederhana karena menyangkut sejumlah kementerian dan lembaga.

“Kemenag Aceh memegang kunci strategis sebagai penjaga administrasi wakaf. Namun, persoalan ini juga membutuhkan koordinasi lintas sektoral, mulai dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan hingga Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Ia menegaskan, upaya memecah kebuntuan harus diapresiasi. Akan tetapi, pertemuan demi pertemuan juga memperlihatkan bahwa persoalan tersebut masih jauh dari kata selesai.

“Apapun langkah yang dilakukan untuk memecah kebuntuan ini tentu wajib diapresiasi. Tetapi pertemuan demi pertemuan justru semakin mempertegas satu fakta pahit: kasus ini masih jauh dari kata selesai,” katanya.

Juniazi mengatakan masyarakat tidak lagi membutuhkan sekadar foto seremonial atau rilis berita normatif. Publik, kata dia, membutuhkan informasi yang transparan mengenai proses dan posisi hukum tanah wakaf Blang Padang.

Karena itu, ia meminta Kanwil Kemenag Aceh menjelaskan secara terbuka target dan peta jalan penyelesaian persoalan tersebut.

“Apakah sudah ada target konkret dan roadmap penyelesaian yang jelas, atau isu ini hanya mengalir tanpa batas waktu?” ujarnya.

Selain target penyelesaian, Juniazi juga mempertanyakan dokumen hukum yang telah diverifikasi Kemenag Aceh, termasuk status Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APIW) yang sebelumnya pernah diterbitkan.

“Dokumen hukum apa saja yang sudah diverifikasi Kemenag? Bagaimana status APIW yang pernah diterbitkan? Ini penting agar masyarakat mengetahui posisi hukum sebenarnya,” katanya.

Ia juga meminta kejelasan mengenai status administrasi terkini tanah wakaf Blang Padang dalam catatan negara.

“Di mana posisi administratif mutakhir dari tanah wakaf tersebut dalam catatan negara saat ini?” tanyanya.

Menurut Juniazi, publik juga perlu mengetahui sejauh mana koordinasi yang telah dilakukan antara Kemenag, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN.

“Sejauh mana koordinasi nyata yang sudah dilakukan? Apa tembok besar yang selama ini mengganjal?” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh terus berpindah dari satu meja forum ke meja lainnya tanpa menghasilkan keputusan konkret.

“Tanah Wakaf Blang Padang tidak boleh dibiarkan menjadi komoditas isu yang terus dioper dari satu meja forum ke meja forum lainnya tanpa ujung,” tegas Juniazi.

Juniazi juga meminta kepastian waktu kepada pemerintah. Menurutnya, masyarakat Aceh berhak mengetahui kapan proses penyelesaian tersebut akan berakhir dan kapan kepastian hukum dapat diperoleh.

“Kapan masyarakat Aceh bisa mendapatkan jawaban akhir dan kepastian hukum yang mutlak?” katanya.

Ia mendorong Kemenag Aceh tidak berhenti pada forum diskusi dan rapat koordinasi, tetapi segera mendorong langkah konkret menuju penyelesaian.

“Birokrasi harus menyudahi tradisi rapat berkepanjangan. Saatnya mengubah ruang diskusi menjadi keputusan, dan mengubah keputusan menjadi penyelesaian nyata,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub