kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tarif Listrik Januari-Maret 2021 Tak Naik, PLN Aceh Sosialisasikan

Tarif Listrik Januari-Maret 2021 Tak Naik, PLN Aceh Sosialisasikan

Sabtu, 05 Desember 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni/Biyu

General Manager (GM) PLN Wilayah Aceh, Jefri Rosiadi. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik untuk 13 golongan non subsidi (tariff adjusment) tidak mengalami perubahan atau tetap untuk periode Januari-Maret 2021. Kementerian ESDM juga menyatakan, tarif listrik 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan.

Menanggapi hal itu, General Manager (GM) PLN Wilayah Aceh, Jefri Rosiadi mengatakan, pihaknya akan mensosialisasi apabila ada kebijakan pemerintah yang baru.

"Mengenai tarif listrik, itu ditetapkan oleh pemerintah. PLN tinggal melaksanakan saja keputusan dan sosialisasi apabila ada kebijakan pemerintah baru," jelas Jefri kepada Dialeksis.com, Sabtu (5/12/2020).

"Kiat gunakan media sosial dan media online," tambahnya.

Diketahui, tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA RTM tarifnya tetap Rp 1.352/kWh. Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap Rp 1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda