kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Temuan BPK, 2 Tahun Pemkab Bireuen Kelebihan Membayar Gaji Dan Tunjangan PNS

Temuan BPK, 2 Tahun Pemkab Bireuen Kelebihan Membayar Gaji Dan Tunjangan PNS

Senin, 21 Juni 2021 22:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri

LHP BPK RI Tahun 2019 dan 2020 Data Kelebihan Pembayaran Gaji Dan Tunjangan PNS Yang Kena Hukum Pemkab Bireuen [Dok. Kolase Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKPerwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)  Dalam Lingkup  Pemerintah Kabupaten Bireuen yang terkenak hukuman.

Dari data yang diperoleh Dialeksis.com dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh  atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun anggaran 2020 total kelebihan bayar gaji dan tunjangan PNS yang terkenak hukum sebesar Rp 950.153.830,00 juta.

Sementara LHP BPK RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun anggaran 2019 total kelebihan bayar gaji dan tunjangan PNS yang terkenak hukum sebesar Rp 1.396.274.400,00 Milyar

Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS terkenak hukum untuk Pegawai Negeri Sipil  yang tersebar diberbagai SKPK (Data Terlampir_red).

Sebagaimana disebutkan dalam LHP tersebut, BPK menyebutkan pembayaran dan pemberian tunjangan PNS yang terkenak hukum oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen  tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  Pasal 8 Ayat 9 huruf b dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 250 huruf b, Pasal 252, Pasal 276 huruf c dan pasal 281.

Untuk itu BPK merekomendasikan Bupati Bireuen untuk dapat  memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Syariat Islam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Pertanian dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Tidak Segera membuat surat usulan pemberhentian.

Kepala BKPSDM yang tidak segera memproses surat keputusan pemberhentian sementara dan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat setelah kasus hukum terhadap PNS diketahui, Petugas Pembuat Daftar Gaji dan Tunjangan PNS pada SKPK terkait yang tidak cermat dalam mengajukan pembayaran gaji dan tunjangan.

Selain itu BPK juga merekomendasikan agar Bupati dapat memerintahkan Kepala Dinas PUPR, BPBD, Dinas Syariat Islam, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai atasan langsung untuk memproses kelebihan pembayaran.

Dan BPK memerintahkan Mejelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) untuk segera memproses realisasi gaji dan tunjangan yang terlanjur dibayar untuk dilakukan penyetoran ke kas daerah.

Dalam LHP tersebut BPK juga menyampaikan bahwa, Pemkab Bireuen diketahui belum sepenuhnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan LKPD Tahun anggaran 2019 salah satunya ialah kelebihan bayar gaji dan tunjangan PNS yang terkenak hukum sebesar Rp 1,3 Milyar lebih.

Lantas bagaimana keputusan Mejelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) terhadap kelebihan bayar gaji dan tunjangan PNS yang kenak hukum. 

Sekda Bireuen Ibrahim Ahmad yang merupakan ketua MPTGR ketika dikonfirmasi Dialeksis.com masih dalam keadaan sakit. Senin (21/6/2021) di datangi ke kantor belum masuk kantor. Publik Bireuen berharap apapun hasil keputusan MPTGR harus disampaikan ke publik. Apalagi ini menyangkut dengan anggaran daerah.

Sementara Kadis, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Zamri ditanyai Dialeksis.com terkait persoalan ini ia menyarankan media ini untuk melakukan konfirmasi langsung ke Sekda Bireuen Ibrahim Ahmad selaku ketua MPTGR. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda