kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Temuan Malaadministrasi TWK Oleh Ombudsman RI, Berikut Penjelasan KPK

Temuan Malaadministrasi TWK Oleh Ombudsman RI, Berikut Penjelasan KPK

Senin, 02 Agustus 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. [Foto: Dery Ridwansah/JawaPos]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap atas temuan Ombudsman RI perihal malaadministrasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sebelum menyikapi temuan Ombudsman RI tersebut.

Proses hukum di MK yaitu uji materi Pasal 68 B Ayat 1 dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sementara itu, proses hukum di MA terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

"Jika suatu persoalan masuk ranah hukum, tentu ada independensi hukum. Jadi, kewenangan lain harus tunduk pada hukum," kata Firli dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (02/08/2021).

Firli mengatakan, pihaknya sudah menerima dan mempelajari salinan dokumen terkait malaadministrasi TWK sebagaimana temuan Ombudsman RI. Dan juga KPK sudah mempelajari LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI.

Firli menambahlan, KPK akan ambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas LAHP itu dan akan berikan jawaban terhadap Ombudsman RI.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan malaadministrasi terkait tahapan pembentukan kebijakan (dasar hukum), tahapan pelaksanaan asesmen TWK, dan tahapan penetapan hasil.

Atas dasar itu, Ombudsman RI menyampaikan tindakan korektif bagi KPK dan BKN. Satu di antaranya meminta agar 75 pegawai KPK tak lolos TWK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda