kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Temuan Saksi PNA, TPS 10 Desa Geulanggang Gampong Bireuen Terindikasi Curang

Temuan Saksi PNA, TPS 10 Desa Geulanggang Gampong Bireuen Terindikasi Curang

Sabtu, 24 Februari 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Hasmuni, S.sos saksi dari PNA yang diberi mandat untuk mengawal suara di Kota Juang, mengungkapkan temuan dugaan kecurangan di TPS 10 Desa Geulanggang Gampong. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Saksi dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Bireuen tengarai adanya temuan indikasi kecurangan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Desa Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang, Bireuen pada proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara DPRD Provinsi atau DPRA yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kota Juang. 

Hasmuni, S.sos saksi dari PNA yang diberi mandat untuk mengawal suara di Kota Juang, mengungkapkan temuan dugaan kecurangan di TPS 10 Desa Geulanggang Gampong di TPS tersebut sebanyak 2 persen surat suara cadangan dikembalikan.

Sementara surat suara dalam DPT dan DPTB digunakan seluruhnya. "Kejanggalan ini terungkap ketika peserta yang menggunakan hak pilih ditulis 100 persen. Ini kan aneh, masak pemilih full hadir 100 persen," kata Hasmuni.S.sos Sabtu (24/2/2024) kepada Dialeksis.com.

Disisi lain PNA juga menemukan kejanggalan lain diantara seperti Form C1 yg diserahkan ke saksi juga sudah terbubuhi tanda tangan oleh semua para saksi partai. 

Foto: dok dari Saksi PNA

"Apakah ini ada dugaan pemalsuan tanda tangan. Kita berharap pihak terkait dapat melakukan penelusuran," kata pria akrab dipanggil Pak Ara ini.

Sebagaimana data yang terlihat, Jumlah DPT di TPS 10 sebanyak 278. Pemilih tambahan DPTb 4 total 282 100% pemilih memberikan suara sedangkan sisa surat suara 2% dikembalikan.

Atas temuan tersebut, Kata Pak Ara pihaknya sudah mengajukan sanggahan terkait Pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Kota Juang supaya dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Bireuen agar permitaan PNA untuk melihat absesi kehadiran pemilih dan surat undangan apakah sesuai dapat dibuka kembali. (faj)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda