kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Temui Wali Nanggroe, BEM Unsyiah Pertanyakan Realisasi MoU Helsinki

Temui Wali Nanggroe, BEM Unsyiah Pertanyakan Realisasi MoU Helsinki

Rabu, 05 Agustus 2020 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh beberapa waktu lalu bertemu Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al Haytar. 

Kehadiran delegasi mahasiswa yang dipimpin langsung oleh Ketua BEM Unsyiah Mohd. Hafizh Al Mukarram bertujuan untuk mengetahui perkembangan realisasi MoU Helsinki yang pada Agustus nanti telah berlalu 15 tahun lamanya. 

“Juga terkait kelanjutan hasil pertemuan Wali Nanggroe dengan Presiden Jokowi Februari lalu,” kata Mohd. Hafizh. Ia didampingi Wakil Ketua Umum BEM Muhammad Dzaky Naufal dan sejumlah mahasiswa lainnya.

Terkait pertanyaan delegasi mahasiswa Unsyiah tersebut, Wali Nanggroe menjelaskan bahwa saat ini dirinya bersama para stakeholder Aceh lainnya masih terus memperjuangankan implementasi hasil perjanjian damai sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki dan UUPA.

“Sampai sekarang masih terus kita perjuangankan dengan segala cara,” kata Wali Nanggroe yang didampingi para staf khususnya; Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, dr. Rafiq, dan Rustam Efendi. 

Sementara terkait hasil pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara Februari lalu, Wali Nanggroe menjelaskan bahwa saat ini prosesnya masih tahap inventarisir masalah. 

“Sebagaimana informasi dari Moeldoko selaku Staf Khusus Presiden, selama tiga bula terakhir ini sedang diinventarisir apa saja soalan MoU Helsinki dan UUPA yang belum selesai,” jelas Wali Nanggroe.

Perwakilan BEM Unsyiah juga mempertanyakan sikap Wali Nanggroe terhadap Omnibus Law dan UU Minerba yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Untuk hal tersebut Wali Nanggroe menyatakan bahwa Aceh telah memiliki UU Khusus yaitu UUPA yang juga menyatakan semua kewenangan kecuali enam bidang adalah merupakan Kewenangan Aceh. 

"Namun jika UUPA tidak menjelaskan secara detail, jelas dan tegas kewenangan dimaksud, karena UUPA ini juga adalah dibuat antara Pemerintah Pusat dan DPR RI, maka semua pihak harus melihat lagi kepada perjanjian yang telah dibuat di dalam MoU Helsinki, sebagai dasar dari komitmen antara Pemerintah Pusat dan Aceh".

"MoU Helsinki ini yang harus selalu menjadi pedoman bagi kita rakyat Aceh dalam hubungannya dengan semua kebijakan yang sudah maupun akan dilahirkan oleh Pemerintah Pusat bersama DPR RI, khusus nya untuk Aceh," tegas Wali Nanggroe.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda